Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dikerangkeng Polres Sumbawa Barat

nur cahaya • Senin, 10 Februari 2025 | 08:33 WIB

 

DIAMANKAN: Tersangka AA bersama barang bukti saat diamankan di Polres KSB, pekan lalu.
DIAMANKAN: Tersangka AA bersama barang bukti saat diamankan di Polres KSB, pekan lalu.
 

LombokPost-Sepak terjang AA, 20 tahun, menjadi pengedar sabu kini berakhir.

Dia ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

”Tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka bersama rekannya,’’ kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, pekan lalu.

Tersangka AA diketahui pemain lintas kabupaten.

Dia mengambil sabu di Alas Barat, Sumbawa. Barang haram itu kemudian diedarkan KSB.

”Tersangka AA sudah sering bertransaksi dan mengedarkan sabu-sabu. Barang haram ini didapat dari seseorang berinisial H, warga Alas Barat,’’ ungkap dia.

Dia disebut sudah lama beroperasi di KSB. Kendati dalam penangkapan, polisi hanya mengamankan lima poket sabu.

”Dari tangan AA kita berhasil menyita sabu seberat 0,5 gram. Kecil, tapi sebagian sudah berhasil diedarkan dan dikonsumsi sendiri bersama beberapa rekannya,’’ jelas kapolres.

Sepak terjang tersangka diperkuat pengakuan warga sekitar. Tersangka AA bersama beberapa rekannya diketahui sering berpesta sabu-sabu malam hari.

”Banyak temannya keluar masuk di kontrakan yang disewa. Bahkan tidak mengenal waktu, warga curiga kemudian melaporkan aktivitas ini ke kepolisian,’’ akunya.

Kepada polisi, tersangka AA mengaku sabu seberat 0,5 gram dibeli seharga Rp 600 ribu. Sabu itu kemudian dia kemas dan edarkan kembali dengan ukuran lebih kecil (ekonomis).

”Paket ekonomis ini cukup banyak diminati. Ini alasan tersangka membuat paket lebih kecil. Itu dibuktikan dengan ditemukannya lima poket ukuran kecil,’’ urainya.

Saat ini, tersangka AA bersama barang bukti sabu, bong, korek api, timbangan digital, dan HP diamankan di Polres Sumbawa Barat.

Dia dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (far/r5)

Editor : Kimda Farida
#KSB #Barang #pemain #penangkapan #Sabu #Poket #Sumbawa #ditangkap #Tersangka