LombokPost-Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap pengedar sabu berinisial IDH warga Kecamatan Lantung, Senin dinihari (14/4). "Penangkapan IDH berlangsung di sebuah rumah yang terletak di wilayah Seketeng," kata Kasatnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin.
Baca Juga: Lepas Posisi Atlet demi Menjadi Pelukis, Kisah Senin Apriadi Sebagai Pelukis Gumi Selaparang
Penangkapan IDH merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Sebelumnya, anggota menerima informasi mengenai aktivitas IDH yang dicurigai sering mengedarkan sabu. "Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IDH di lokasi yang telah kami pantau,” jelas Tamrin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan IDH dalam jaringan peredaran sabu. Di antaranya, satu poket sabu seberat 0,8 gram, bungkusan rokok, empat klip obat kosong, satu rangkaian bong, empat pipa kaca, korek gas dan sumbu, dua timbangan digital, tiga buah sekop, serta satu bendel klip plastik kosong
"Dari hasil interogasi awal, IDH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkap dia.
Tamrin mengungkapkan, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berdomisili di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Pengakuan ini menjadi titik terang bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok di wilayah tersebut.
“Terduga pelaku IDH kami duga kuat sebagai pengedar yang aktif menjajakan sabu di wilayah Lantung dan sekitarnya,” sebut Tamrin.
Kini, IDH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Dia akan menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Rentan Bermasalah, Dewan Ingatkan Disdik Persiapkan PPDB Berbasis Domisili Secara Matang
“Kami di Polres Sumbawa akan terus intensifkan patroli dan pengawasan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” pungkas Tamrin. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji