LombokPost-Pemerintah Kabupaten Dompu menandatangani nota kesepakatan (MoA) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB terkait pembinaan dan perlindungan warga binaan pemasyarakatan, pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Dompu.
Penandatanganan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. MoA ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna bersama Bupati Dompu Bambang Firdaus.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan serah terima pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan gedung milik Pemkab Dompu, Senin.
Bupati Dompu Bambang Firdaus mengatakan, kerja sama itu merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terutama penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
"Visi Dompu Maju tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kemajuan nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi, membina, dan memberdayakan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, serta warga binaan pemasyarakatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, perempuan warga binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan humanis, berperspektif gender, serta berorientasi pada pemulihan melalui diversi dan keadilan restoratif.
Melalui MoA ini, Pemkab Dompu berkomitmen memperkuat pendampingan sosial dan psikososial, memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan.
Sekaligus mendorong pemberdayaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Selain penandatanganan kesepakatan, Pemkab Dompu juga menyerahkan pinjam pakai aset berupa tanah dan gedung eks Kantor Badan Kesatuan Politik Dalam Negeri Kabupaten Dompu kepada Ditjenpas NTB.
Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Dompu.
Bupati Bambang menambahkan, kehadiran Bapas diharapkan mendukung pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta ditindaklanjuti dengan program konkret dan berkelanjutan oleh perangkat daerah bersama jajaran pemasyarakatan.
"Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan perempuan, anak, serta seluruh warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Dompu Maju yang humanis, inklusif, dan berkeadilan," pungkasnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu Miftahul Su'adah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, Kepala Lapas Kelas IIIB Dompu Arya Galung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Udur Martionna, serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah Hidayat.
Editor : Akbar Sirinawa