LombokPost--Upaya memperkuat tata kelola arsip daerah terus dilakukan pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (11/3) ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum NTB, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah berkomitmen mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurutnya, proses harmonisasi tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan substantif untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki rumusan norma yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujar Milawati.
Baca Juga: SPMB Kota Mataram Diperketat, Sekolah Dilarang Terima Siswa Melebihi Kuota Rombel
Milawati menambahkan, forum harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyempurnakan materi muatan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki kekuatan operasional.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa Barat, Erna Idawati, menjelaskan bahwa penyusunan Jadwal Retensi Arsip sangat penting sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Jadwal Retensi Arsip memuat jangka waktu penyimpanan arsip, jenis arsip, serta rekomendasi pemusnahan atau penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna permanen.
“Dengan adanya JRA, pengelolaan arsip menjadi lebih efisien serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan sejumlah catatan serta saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan bupati yang sedang dibahas.
Setelah seluruh pembahasan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai perwakilan pemrakarsa regulasi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip di daerah sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Editor : Kimda Farida