Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda KSB Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik 

Redaksi • Jumat, 17 April 2026 | 16:41 WIB
RAPAT: Pejabat eselon II dan III Pemda KSB saat mengikuti rapat penerapan WFH, Kamis (16/4). (IST/LOMBOK POST)
RAPAT: Pejabat eselon II dan III Pemda KSB saat mengikuti rapat penerapan WFH, Kamis (16/4). (IST/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tidak menganggu pelayanan publik.

''Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Kebijakan ini hanya sebuah bentuk transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN),'' kata Sekda KSB Hairul Jibril, Kamis (16/4).

Karena ini kebijakan baru, dia menegaskan, Pemda KSB akan melakukan pengawasan pengaturan yang terukur dalam penerapan WFH di setiap perangkat daerah.

Baca Juga: Silpa Jadi Penyelamat Pemda KSB di Tengah Efisiensi Anggaran

Hairul meminta seluruh pimpinan OPD melakukan pendataan terhadap pegawai yang dapat dan tidak dapat melaksanakan WFH. 

''Pimpinan OPD juga harus bisa mengatur pelaksanaannya secara bergantian dengan batas maksimal 30 persen ASN dalam satu unit kerja,'' tegasnya. 

Dia menekankan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Diskominfo KSB Tegaskan Pemda KSB Jamin Keterbukaan Informasi 

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan hingga kebersihan dan ketertiban umum, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung melalui WFO.

''Jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja, tapi tetap bekerja dari rumah,'' paparnya. 

Menurutnya, produktivitas ASN tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini. Pelaksanaan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. 

Baca Juga: SILPA Rp 1,1 Triliun Akan Dialokasikan untuk Program Prioritas Pemda KSB 

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah. ''Dengan transformasi budaya kerja ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya operasional, seperti listrik, BBM dan air,'' ingatnya lagi. 

Penghematan yang dilakukan pemerintah ini nantinya untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. ''Kebijakan baru ini harus kita laksanakan dengan baik,'' tambahnya. Asisten Administrasi Umum Setda KSB Syaifuddin menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi dan perubahan pola kerja ASN. Pasca surat edaran diterbitkan pemerintah, diakuinya perlu disusun kebijakan yang lebih teknis melalui transformasi budaya kerja ASN yang mengatur mekanisme WFO dan WFH.

''Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, telah dibentuk tim pengelola transformasi budaya kerja ASN yang terdiri dari tim koordinasi yang melibatkan para kepala OPD serta tim teknis yang bertugas menyusun dan menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan WFH,'' tambahnya. (far/r5)

Editor : Redaksi
#KSB #ASN #pengawasan #WFH #produktivitas