LombokPost--Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Senin (27/7).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mudah diterapkan.
Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, Tata Cara Pengawasan Jasa Konstruksi, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Edward James Sinaga menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan.
Proses ini bertujuan memastikan setiap aturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Dishub Mataram Petakan Ruas Jalan Potensial PJU Tenaga Surya
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terkait substansi, dasar hukum, sistematika, hingga teknik penyusunan ketiga Raperbup tersebut.
Masukan tersebut bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tindak lanjut atas hasil pembahasan.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi landasan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Milawati.
Baca Juga: Unram Perkuat Kompetensi Guru di Malaysia, Dari Kearifan Lokal Menuju Kelas Digital
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah strategis agar setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers