LombokPost-Sebanyak 50 Desa di Lombok Timur (Lotim) terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD). Rekening puluhan desa tersebut sampai saat ini masih diblokir. Buntut dari belum dilaporkannya rancangan APBDes tahun 2024 dari desa terkait.
”Mereka itu belum menyelesaikan laporan APBDes. Makanya tidak bisa dicairkan DD. Bukan karena sistem keuangannya yang terkunci atau bermasalah,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman, Selasa (26/3).
Dikatakan, sejauh ini ratusan desa yang sudah menyelesaikan dan melaporkan rancangan APBDes, telah mencairkan DD. Bahkan sudah digunakan. Pencairan DD itu bisa dilakukan setelah rancangan APBDes telah dirampungkan.
Desa-desa yang belum bisa mencairkan DD, menganggap laporan APBDes hanya persyaratan sepele. Yang bisa diselesaikan setelah adanya pencairan. Seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun saat ini hal itu sudah tidak bisa dilakukan.
”Sekarang tidak bisa begitu semuanya serba online. Kalau tidak bisa selesaikan rancangannya, konsekuensinya rekening desa diblokir. Kalau sudah menyelesaikan dan sudah melaporkan rancangan APBDes kita akan buka. Tinggal hubungi pihak bank saja,” tegas Salmun.
Disebut, syarat utama pencairan DD adalah wajib mengunggah rancangan APBDEs. Sebelumnya batas penyampaian laporan APBDes 2024 ini sampai tanggal 31 Desember 2023. Namun pada saat itu banyak yang belum melapor DPMD kembali memberikan keringanan sampai dengan akhir Januari lalu.
Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak juga desa yang belum menyerahkan laporan APBDes. Pemblokiran rekening ini menurutnya, justru untuk menyelamatkan desa-desa dari ancaman tindak pidana korupsi. Dan menjadikan desa-desa tersebut bisa lebih tertib administrasi.
”Uangnya sudah ada, tapi kami ingin mereka tertib beradministrasi. Kalau tidak bisa menyerahkan laporan itu maka tidak bisa dicairkan. Lebih banyak desa yang sudah dicairkan daripada yang belum. Jadi masalahnya ada di mereka, bukan di kami,” pungkasnya.
Terpisah Sekretaris DPMD Lotim HJ Martaniati menambahkan, terkait masih terblokirnya rekening 50 desa tersebut, pihaknya telah meminta untuk segera melengkapi kekurangan dokumen dari masing-masing desa. Bahkan pihaknya sampai turun langsung untuk memberikan pengarahan ke desa-desa tersebut.
“Masalah seperti ini memang sering terjadi. Disebabkan seringnya misskomunikasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPB) dengan pemdes dalam penetapan APBDes,” ungkapnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemdes lambat mengakses data pada sistem masing-masing. Persoalan teknis seperti ini mestinya cepat diselesaikan di tingkat desa, agar tidak berpengaruh terhadap keuangan desa.
Marta menyebut, pihaknya juga aktif menghubungi via telepon semua kepala desa dan bendahara. Meminta mereka mepercepat proses administrasinya. ”Tidak ada alasan soal sistem. Sejak awal kami sudah ingatka desa-desa ini agar segera menyusun perencanaannya tepat waktu,” tandasnya. (cr-par/r11)
Editor : Akbar Sirinawa