Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur Fasilitasi Sertifikat Halal dan NIB Pelaku UMKM

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 9 Juli 2024 | 20:40 WIB
Safwan. (SUPARDI/LOMBOK POST)
Safwan. (SUPARDI/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur (Lotim) terus melakukan pendampingan untuk sertifikasi halal dan nomor induk berusaha (NIB), bagi pelaku UMKM.

”Kami melihat masih banyak yang belum memiliki legalitas sertifikat halal dan NIB. Untuk itu kami akan memfasilitasi mereka mengurus itu,” terang Kepala Dinas koperasi dan UMKM Lotim Safwan, Senin (8/7).

Legalitas ini diakui sangat penting bagi UKM. Sehingga produk-produk yang dihasilkan bisa terjamin terbebas dari bahan berbahaya dan terbukti halal.

Termasuk memudahkan pelaku UKM untuk memasukkan produknya ke ritel-ritel modern. Sebab persyaratan produk untuk bisa masuk di ritel modern harus memiliki label halal dan NIB.

Diskop Lotim menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk memfasilitasi pembuatan label halal dan NIB ini.

Jumlah UMKM yang akan difasilitasi menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada. Pelaku UKM yang diprioritaskan untuk sertifikasi halal bergerak di bidang kuliner. Khususnya yang berbahan baku daging.

Pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan pihak ritel modern untuk bisa menyerap produk UMKM di Lotim.

Namun sejumlah persyaratan yang ditentukan ritel modern harus bisa dipenuhi pelaku UMKM. Salah satunya legalitas tersebut.

Dikatakan, Kendala yang dihadapi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha selama ini, terkait keterbatasan informasi dan tidak tahu cara mengurusnya. Melalui program ini desa-desa diharapkan bisa mendata UMKM kemudian diajukan ke dinas.

”Nanti kita buatkan secara kolektif. Kalau satu per satu mungkin tidak efektif,” tandasnya.

Kepala Bidang UMKM Diskop dan UMKM Lotim Moh Hirsan menambahkan, pada tahun 2023 lalu UMKM yang telah difasilitasi untuk mendapatkan NIB dan label halal sebanyak seribu lebih.

Pengurusan legalitas ini tidak hanya dilakukan Diskop, namun juga perizinan dan mitra-mitra lain.

”Kalau berdasarkan data dari perizinan sudah dua ribu yang diterbitkan NIB-nya. Karena bukan kami saja yang memfasilitasi legalitas ini, tapi juga pihak lain,” tandasnya. (par/r11)

Editor : Kimda Farida
#UMKM #Lotim