LombokPost-Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR, 23 tahun.
Pria asal Desa Aikmel itu ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar) saat baru pulang mengambil barang dari Batam.
”Terduga kami tangkap di pelabuhan Lembar, kemudian kita bawa ke Polres Lotim,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Muhammad Naufal, Senin (4/11).
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan jaringan antar daerah.
HR mengambil barang dari Batam, kemudian dibawa ke Lombok untuk diedarkan di Lotim.
Dalam penangkap di Pelabuhan Lembar, petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 217 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan HR di dalam duburnya. Selain itu, HR rupanya positif mengonsumsi narkoba.
”Setelah kami lakukan tes urine, terduga pelaku positif mengonsumsi narkoba,” katanya
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun.
Sementara itu, terduga pelaku HR saat dimintai keterangan mengaku sudah tujuh kali mengambil barang dari Batam.
Ia hanya bertugas untuk mengambil dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
”Sudah tujuh kali ambil ke Batam. Saya hanya bertugas mengambil saja dengan dijanjikan upah Rp 10 juta-Rp 25 juta dalam sekali mengambil,” katanya.
Diakui, dari tujuh kali mengambil barang tersebut, dirinya hanya baru sekali menerima upah sebesar Rp 7 juta, yang didapatkan saat pengambilan pertama kali.
Sementara pengambilan kedua sampai ketujuh, upahnya belum diterima.
Setiap pengambilan barang, sekitar 1-2 gram ia sisihkan untuk digunakan sendiri.
Selama membawa barang, modus yang digunakan sama, yakni dengan memasukkan ke dalam dubur.
”Dipaksa masuk melalui dubur, kemudian nanti kalau sudah di rumah baru dikeluarkan. Beda-beda orang tempat saya mengambil barangnya,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida