Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akhir Juni, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lotim Tuntas

Supardi/Bapak Qila • Senin, 16 Juni 2025 | 12:42 WIB

 
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim Muhammad Safwan
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim Muhammad Safwan

LombokPost-Dari 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur (Lotim) saat ini telah membentuk koperasi desa merah putih.

Bahkan dari jumlah tersebut 70 persen koperasi telah memiliki badan hukum.

“Sisanya sekarang sedang berproses pembuatan badan hukum. Harapannya akhir bulan Juni ini semuanya sudah tuntas,” terang kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Muhammad Safwan, Minggu (15/6).

Bahkan kata dia, saat ini koperasi desa merah putih yang belum memiliki badan hukum sedang dipercepat.

Sebelumnya notaris yang boleh membuat badan hukum koperasi desa merah putih harus memiliki Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Namun dalam rangka mempercepat pembuatannya badan hukum, Kemenkumham memperbolehkan semua notaris terlibat.

Tidak hanya yang memiliki NPAK, sebab di Lotim tidak semua notaris memiliki NPAK yang bekerja sama dengan kementerian Koperasi.

“Insyaallah Juni ini sudah berbadan hukum semua dan tanggal 12 Juli sudah diluncurkan semuanya,” katanya.

Biaya pembuatan badan hukum di fasilitasi oleh Provinsi dan Kabupaten dengan biaya sebesar Rp 2 juta.

Sehingga Pemerintah desa tidak perlu bayar. Jika memang ada koperasi yang sudah bayar, maka uangnya akan diganti di APBD perubahan.

Setelah semua koperasi terbentuk dan diluncurkan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan pengawas dan pengurus koperasi.

Sementara untuk modal awal akan bersumber dari dana simpanan pokok yang dibayar selama menjadi anggota dan simpanan wajib atau simpanan yang disepakati yang dibayarkan setiap bulan.

“Jumlahnya tergantung kesepakatan. Simpanan pokok dan simpanan wajib ini tidak boleh ditarik selama menjadi anggota. Kemudian bisa mendapat pinjaman modal dari mitra lain atau Perbankkan, atau hibah apakah itu dari pemerintah maupun pihak lain,” katanya.

Kata dia, besar modal awal pada koperasi merah putih ini tidak harus sebesar Rp 15 juta, seperti koperasi reguler yang minimal harus memiliki modal awal sebesar Rp 15 juta pada saat pembentukan.

Adapun wacana pemberian pinjaman sebesar Rp 5 miliar tersebut, tidak diberikan secara serentak.

Namun pemberian modal itu tetal melihat besar usaha yang dijalankan oleh masing-masing koperasi.

“Jadi pinjaman sebesar Rp 5 miliar itu tidak dipukul rata semua koperasi. Tapi akan dilihat besar usahanya dan sejauh mana perkembangan usahanya. Itu yang dilihat dulu oleh pihak Perbankkan,” jelasnya.

Dirinya berharap semua Perbankkan di NTB dapat mendukung koperasi merah putih, tidak hanya bank Himbara (Himpunan Bank Negara), namun semua bank juga diharuskan bisa terlibat.

“Keberadaan koperasi ini kita harapkan dapat melayani masyarakat di desa dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya. (par)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Notaris #KOPERASI MERAH PUTIH #Lotim #badan hukum