Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Timur Bagikan 10.998 SK PPPK Paro Waktu

Supardi/Bapak Qila • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:10 WIB

 

Bupati Lotim Haerul Warisin saat menyerahkan SK PPPK paro waktu di Lotim
Bupati Lotim Haerul Warisin saat menyerahkan SK PPPK paro waktu di Lotim

Lombokpost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan 10.998 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, kepada guru, tenaga Kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis lainnya.

"Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah, karena apa yang menjadi penantian selama ini akan terwujud," terang Bupati Lotim Haerul Warisin, Rabu (31/12).

H Iron sapaan akrabnya menyampaikan penyerahan SK ini bukan berarti semangat dan perjuangan para PPPK sudah selesai. Justru menurutnya penerimaan SK ini menjadi awal semangat kerja dan perjuangan itu dimulai.

Dengan pembagian SK ini juga menunjukkan bahwa PPPK paro waktu sudah menjadi milik dan tanggung jawab negara, yang sebelumnya menjadi milik kepala sekolah dan Puskesmas yang mendapatkan gaji dari dana bos dan BLUD. 

"Sekarang anda bukan lagi milik kepala sekolah dan bukan lagi petugas di rumah sakit yang digaji dari BOS dan BLUD. Tetapi sekarang anda milik negara," katanya.

Kata dia, selama gaji PPPK paro waktu ini masuk ke rekening daerah. Maka besaran gaji yang diterima sama dengan yang didapatkan sebelumnya saat masih menjadi tengah honorer.

Ditekankan sebagai seorang ASN, baik paro waktu maupun penuh waktu, harus mengikuti aturan pegawai yang ada. Jangan sampai karena status paro waktu, pelayan kepada masyarakat dilakukan setengah-setengah.

"Jangan sampai status paro waktu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan setengah-setengah. Jangan karena status paro waktu pekerjaan dilakukan setengah-setengah juga," katanya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Lotim Yulian Ugi Lusianto menambahkan dari 11.008 yang diajukan sebanyak 10 orang tidak bisa diberikan SK. Hal ini dikarenakan sudah memasuki masa pensiun dan satu orang terkendala ijazah. 

"Sepuluh orang ini sama sekali tidak bisa diberikan SK. Sembilan orang karena sudah memasuki umur pensiun dan satu lagi karena ijazahnya SD dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan lulusnya," tutupnya. (par)

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPPK #Lotim