Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masyarakat Selagik Lombok Timur Desak Sekdes Mundur

Supardi/Bapak Qila • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:35 WIB
Ratusan Masyarakat Desa Selagik, Kecamatan Terara saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa Selagik untuk mendesak Sekdes di copot dari jabatannya, Rabu (14/1).
Ratusan Masyarakat Desa Selagik, Kecamatan Terara saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa Selagik untuk mendesak Sekdes di copot dari jabatannya, Rabu (14/1).

Lombokpost-Ratusan warga Desa Selagik, Kecamatan Terara menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat, Rabu (14/1). Mereka menuding Pemerintah Desa (Pemdes) Selagik melakukan banyak pelanggaran penggunaan anggaran, terutama yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes).

"Pemdes menutup semua informasi tentang desa. Tidak ada keterbukaan informasi, semua ditutup-tutupi," terang Rozali salah seorang orator dalam aksinya, Rabu (14/1).

Dugaan pelanggaran yang paling mencolok yakni ketiadaan papan atau baliho informasi Dana Desa (DD) maupun PADes. Selain itu, semua proyek fisik di desa tersebut tidak dilengkapi plang informasi pengerjaan.

Massa aksi juga menduga realisasi DD tahun anggaran 2025 fiktif dan tidak wajar. Termasuk adanya anggaran yang dialokasikan ke luar desa, padahal warga Selagik masih sangat membutuhkan.

"Bisa-bisanya dana desa disumbang ke luar desa untuk pembelian semen. Sementara banyak masyarakat yang lebih butuh di Desa Selagik," jelasnya.

Koordinator aksi Oka Anggara meminta Inspektorat mengaudit penggunaan DD Selagik, terutama tahun anggaran 2025. Ia menduga telah terjadi banyak penyalahgunaan anggaran di desa tersebut.

"Kami juga meminta supaya semua perangkat desa dievaluasi. Mulai dari perangkat desa, kader hingga karang taruna. Dan Sekdes harus dipecat atau mundur dari jabatannya," katanya.

DD Selagik disinyalir digunakan untuk membeli 50 sak semen pembangunan musala dan TPQ di luar desa. Hal tersebut dinilai menyalahi peruntukan, mengingat di Desa Selagik sendiri masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak.

Camat Terara Lalu Haryadi saat menyambut massa menyampaikan, pemecatan Sekdes tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan dan proses yang berlaku.

"Kita harus lihat datanya dan buktinya. Silahkan bersurat ke kantor Camat. Jika memang terbukti, kita akan tindak lanjuti aduan itu. Kami tidak punya wewenang memecat langsung," katanya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#desa #Dana Desa #transparansi #Demo #anggran