LombokPost - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) menekankan seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar mendaftar melalui desa sebelum berangkat ke luar negeri. Langkah ini untuk memastikan CPMI berangkat secara resmi dan mendapatkan perlindungan sosial.
Kepala Disnakertrans Lotim Suroto mengatakan, setiap CPMI wajib terdata di desa dan diketahui kepala desa. Hal tersebut menjadi syarat agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, termasuk jaminan kerja.
“Semua CPMI harus mendaftar atau diketahui oleh desa, supaya mereka terdaftar dan bisa terlindungi jaminan kerja,” katanya saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI, Senin (20/4).
Baca Juga: Disnakertrans Lotim Ingatkan CPMI Daftar Lewat Perusahaan Resmi
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut diatur kewajiban CPMI memiliki surat pengantar dari desa. Dengan pendataan tersebut, CPMI bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja.
“Jika ada PMI yang meninggal di luar negeri, santunannya mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 227 juta. Bahkan anak-anak mereka juga mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Suroto menegaskan, CPMI yang berangkat secara ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan tersebut. Karena itu, peran desa dinilai penting dalam mengawasi keberangkatan hingga kepulangan PMI.
Baca Juga: Disnakertrans Lotim Minta CPMI Lebih Selektif Memilih Perusahaan Penyalur Migran
Ia juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai proses keberangkatan resmi rumit. Menurutnya, proses tersebut memang membutuhkan tahapan, namun tetap dapat dilalui selama mengikuti prosedur yang benar.
“Tidak bisa begitu daftar, besoknya langsung berangkat. Semua butuh proses. Tapi sebenarnya dipermudah selama mengikuti mekanisme,” katanya.
Sosialisasi perlindungan PMI dimulai dari wilayah selatan yang mencakup Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, dan Sakra. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Imigrasi, SBMI, dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Minta Semua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Berangkat Secara Prosedural
Menurut Suroto, sosialisasi akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pasalnya, Lombok Timur merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.
“Sepanjang 2025, lebih dari 15.000 PMI berangkat secara resmi. Namun masih banyak juga yang berangkat secara ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim M Yohan Firmansyah mengatakan, hingga April 2026 sebanyak 19.834 PMI asal Lotim telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak terdaftar menjadi PMI resmi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak itu juga mereka mendapatkan perlindungan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada keluarga PMI dengan total Rp 404 juta. Salah satu PMI bahkan menerima manfaat hingga Rp 227 juta, serta dua anaknya mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
Sejak 2025 hingga saat ini, tercatat 14 kasus PMI telah dibayarkan dengan total klaim lebih dari Rp 670 juta, mencakup kasus PHK, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.
“Dengan adanya santunan ini, kami harap bisa menjadi edukasi kepada masyarakat pentingnya berangkat secara prosedural agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (par/r7)
Editor : Redaksi