LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha yang kuat melalui layanan Perseroan Perorangan.
Program ini dinilai menjadi solusi praktis bagi UMKM untuk naik kelas dan berkembang lebih profesional.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan bertema “Pemanfaatan Layanan Perseroan Perorangan Secara Mudah, Cepat dan Mandiri” yang digelar di Aula PLUT UKM Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/5).
Kegiatan ini diikuti pelaku UMKM, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kepala desa di Kabupaten Lombok Timur.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi memperluas bisnis dan meningkatkan daya saing.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Zulkarnaen, mengatakan legalitas usaha kini semakin mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan memahami prosedur, persyaratan, dan manfaat yang diperoleh setelah usaha mereka terdaftar secara resmi sebagai badan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Lapak di Destinasi Wisata Banyak Kosong, PAD Pariwisata Mataram Seret
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menegaskan Perseroan Perorangan hadir untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh badan hukum tanpa proses rumit dan biaya mahal.
“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki badan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan legalitas yang sah, usaha akan lebih profesional, memiliki perlindungan hukum, dan lebih mudah berkembang,” kata Anna.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, menjelaskan pendirian Perseroan Perorangan cukup dilakukan oleh satu orang pendiri tanpa akta notaris.
Biaya pendaftaran pun sangat terjangkau, hanya Rp50 ribu, dengan proses yang dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan AHU Online menggunakan KTP, NPWP, dan email aktif.
Menurut Puri, legalitas melalui Perseroan Perorangan memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari perlindungan hukum, pemisahan aset pribadi dan perusahaan, perlindungan nama usaha, hingga kemudahan memperoleh akses pembiayaan dan peluang ekspor.
“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemisahan aset pribadi dan perusahaan, perlindungan nama usaha, hingga kemudahan akses pembiayaan dan peluang ekspor,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa UMKM perlu terus berkembang melalui pendampingan dan pemanfaatan layanan hukum yang tersedia.
Baca Juga: Tak Ada Jamaah Dicekal, Kloter Terakhir Calon Jamaah Haji Lobar Berangkat
“Perseroan Perorangan merupakan instrumen strategis dalam mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida