Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu KLU Lakukan Pengawasan, Pastikan Surat Suara Tak Tertukar

Galih Mega Putra S • Senin, 22 Januari 2024 | 11:50 WIB
CEK SURAT SUARA: Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan (tengah) melihat proses pengepakan surat suara di Gudang Logistik KLU, Tanjung, akhir pekan lalu. (BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)
CEK SURAT SUARA: Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan (tengah) melihat proses pengepakan surat suara di Gudang Logistik KLU, Tanjung, akhir pekan lalu. (BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan terhadap proses yang tengah berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU, Tanjung.

”Ini dalam rangka memastikan semua sudah sesuai dengan prosedur dan aturan,” kata Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan.

Pengawasan tersebut juga melibatkan ketua dan anggota panwaslu kecamatan beserta staf. Dikatakan Deni dalam proses pengawasan ini banyak hal yang harus diperhatikan. Salah satunya, sangat rentan logistik yang salah masuk kotak.

”Seperti surat suara tertukar, misalnya Dapil 4 TPS Desa Senaru tertukar dengan TPS Desa Gunjan Asri ini akan menimbulkan masalah saat di TPS,” tambahnya.

Pengepakan dimulai dari Kecamatan Pemenang, kemudian dilanjutkan Kecamatan Bayan dan kecamatan lainnya. Kegiatan ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 18 hingga 24 Januari.

”Kami akan turun mengawasi hingga ke semua prosesnya termasuk di TPS-TPS,” tambahnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu KLU Ria Sukandi mengatakan tim pengawasan juga terjun. Pihaknya berusaha agar tidak ada kesalahan selama proses yang tengah dilalui.

”Kami mendorong semua harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang tepat,” jelasnya.

Dijelaskan tahapan Pemilu 2024 saat ini dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Pengawasan ini juga dilakukan untuk melihat semua media yang digunakan untuk kampanye. ”Sedangkan 11-13 Februari 2024 telah masuk masa tenang nantinya,” imbuhnya. (nur/r9)

Editor : Kimda Farida
#KLU #surat suara #KPU