Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Buang Limbah ke Laut, Dewan Minta Pemkab KLU Cabut izin Satu Tambak Udang

Galih Mega Putra S • Rabu, 29 Mei 2024 | 20:25 WIB
ilustrasi. (dok/LombokPost)
ilustrasi. (dok/LombokPost)

LombokPost-DPRD Lombok Utara meminta ke pemkab untuk segera menutup serta mencabut izin operasional salah satu perusahaan tambak undang di Dusun Amor-Amor, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan.

”Perusahaan tersebut membuang limbah sembarangan ke laut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara Hakamah. 

Langkah ini harus diambil akibat pembuangan limbah yang dilakukan sembarangan.

Ini menyebabkan bau tidak sedap menggangu pemukiman masyarakat sekitar.

Bahkan dampak terburuk bisa berpotensi merusak ekosistem laut sekaligus merugikan nelayan. 

”Tambak udang itu harus dihentikan operasi dan izinnya, karena itu merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Jika perlu ditutup,” tegasnya.

Kondisi ini seringkali dikeluhkan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan terus bisa berbahaya untuk kelestarian laut.

Karena bisa menyebabkan pencemaran dan dampak langsungnya dirasakan nelayan yang ada di sekitar tambak udang tersebut.

Apalagi, melihat izin perusahaan ini akan berakhir 4 Januari 2025 mendatang. Artinya sudah sangat pantas dicabut izin tambaknya dan tidak dilakukan perpanjangan. ”Perusahaan ini juga CSR tidak jelas. Apakah ada untuk warga, kita tidak tahu pengalokasiannya,” ujarnya.

Kondisi miris limbah yang dibuang tersebut layaknya air terjun tempat wisata, dan itu dibiarkan begitu saja.

Perusahaan ini tidak berpikir dampak yang dilakukannya itu berakibat ke biota laut.

Hal itu terlihat jelas dengan tercemar air laut yang berbau limbah udang, secara otomatis ini juga mempengaruhi penghasilan nelayan. 

”Dampaknya pasti terjadi kerusakan lingkungan biota laut, karang tercemar, air laut jadi bau udang bahkan hasil nelayan menurun,” jelasnya. 

Hakamah menyarankan agar lahan tambak udang tersebut diberi hak kelolanya kepada BUMD KLU. Supaya nanti bisa menjadi sentra pabrik singkong, pisang, pupuk kompos bahkan pakan ternak.

”Bila perlu izin kelola ke BUMD KLU selama bisa menguntungkan masyarakat Lombok Utara,” tuturnya.

Pihaknya juga tegas meminta agar pemkab segara mengevaluasi keberadaan tambak udang di Dusun Amor-Amor yang membuang limbahnya ke laut.

Pemkab harus tegas mengambil sikap terhadap perusahaan yang seperti itu. Bila perlu izinnya tidak diperpanjang kalau terbukti merusak lingkungan.

 ”Pemerintah segera mengevaluasi keberadaan tambak udang di ini. Izinnya jangan diperpanjang lagi karena merusak lingkungan,” tandasnya.

Seorang warga setempat Hariadi mengatakan bau menyengat sudah sangat mengganggu.

Seharusnya ini menjadi pertimbangan karena sudah merugikan masyarakat sekitar.

”Kami minta pemda segera ambil sikap agar tidak berlama-lama,” pungkasnya. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#tambak #KLU #udang