LombokPost-Lombok Utara menjadi salah satu daerah yang mendapatkan tambahan kouta pupuk subsidi tahun ini.
”Kenaikan kuotanya dua kali lipat dari alokasi sebelumnya,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara Tresnahadi.
Menurut Tresnahadi, penambahan kuota pupuk subsidi ini menjadi angin segar bagi petani.
Setelah sebelumnya Lombok Utara dikabarkan mendapatkan alokasi pupuk yang berkurang drastis pada tahun-tahun sebelumnya.
”Kini pemerintah pusat telah memberikan tambahan kuota tersebut,” jelasnya.
Tresnahadi menjelaskan sudah ada SK bupati terkait alokasi pupuk untuk masing-masing kecamatan yang disesuaikan dengan tambahan dari pusat.
Berdasarkan SK Bupati nomor 147/168/DKP3/2024, alokasi kuota untuk beberapa jenis pupuk dipastikan naik.
Misalnya untuk Kecamatan Bayan, pupuk jenis urea awalnya dialokasikan 2.633 ton kini naik menjadi 4.470 ton dan NPK semula 1.730 ton naik menjadi 3.295 ton.
Kecamatan Kayangan awalnya mendapatkan kuota pupuk urea 1.065 ton naik menjadi 1.836 ton dan pupuk NPK semula 671 ton naik menjadi 1.300 ton.
Kemudian Kecamatan Gangga pupuk urea semula 261 ton naik menjadi 450 ton dan NPK semula 142 ton naik menjadi 230 ton.
Kecamatan Tanjung mendapatkan pupuk urea semula 238 ton naik menjadi 409 ton dan NPK 121 ton naik menjadi 272 ton.
Kecamatan Pemenang, alokasi pupuk urea semula 113 ton naik menjadi 194 ton dan NPK semula 79 ton naik menjadi 150 ton.
”Hanya Kecamatan Pemenang yang tidak dapat,” cetusnya.
Distributor akan menyebarkan pupuk subsidi ke sejumlah pengecer yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan.
Sehingga nanti petani akan membeli sesuai alokasi jatah masing-masing yang dihitung berdasarkan luas areal tanam.
Dalam aplikasi akan diketahui jumlah kuota pupuk yang bisa diambil.
”Adanya penambahan ini dapat meringankan beban biaya petani. Karena perbandingan harga pupuk subsidi dengan non-subdisi ini jauh lebih tinggi,” terangnya.
Selain itu penambahan kuota, tahun ini pembelian pupuk subsidi juga dipermudah. Petani cukup menggunakan KTP.
Terhadap petani yang masih belum terdata sebagai penerima pupuk subsidi pihaknya sudah melakukan pendataan.
Petani yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukan dalam RDKK jadi bisa mendapat bantuan pupuk subsidi. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida