Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Lombok Utara Kompak Tolak Pembangunan Tambak Udang, Ini Alasannya!

Habibul Adnan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:08 WIB

CAPAI KESEPAKATAN: Kelompok nelayan dan aktivis saat hearing bersama Komisi II DPRD KLU, kemarin (7/10).
CAPAI KESEPAKATAN: Kelompok nelayan dan aktivis saat hearing bersama Komisi II DPRD KLU, kemarin (7/10).
LombokPost - Rencana pembangunan tambak udang di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga oleh salah satu investor mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Untuk menyampaikan aksi penolakan itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara bersama Perempuan Pesisir dan beberapa LSM bertemu dengan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara kemarin (7/10).

Sikap itu dikuatkan oleh keputusan Komisi II DPRD KLU yang menyatakan menolak pembangunan tambak udang di wilayah tersebut.

Sikap itu ditandai dengan penandatanganan dokumen penolakan oleh ketua dan para anggota Komisi II.

Najamudin, perwakilan KNTI Lombok Utara menyampaikan penolakan ini berangkat dari pengalaman serupa di dua kecamatan.

Yakni Kayangan dan Bayan, di mana tambak udang sudah lebih dulu berdiri dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Najamudin mengatakan pembuangan limbah tambak dilakukan secara terbuka tanpa pipa menuju laut. Ini yang menyebabkan pencemaran dan rusaknya ekosistem.

”Sedimen zat kimia menumpuk di pinggir pantai,” katanya.

Akibatnya, warna air laut berubah. Dia mencontohkan kondisi tambak di kawasan Pantai Lokok Rangan, Kecamatan Kayangan.

”Harusnya limbah dialirkan melalui pipa minimal 200 meter dan terlebih dahulu dinetralisir di IPAL tambak,” tambahnya.

Najamudin menegaskan pihaknya bersama masyarakat akan terus menyuarakan penolakan tersebut hingga ke tingkat pusat.

”Kami berharap rencana di Sambik Bangkol ini dievaluasi kembali karena masyarakat jelas menolak,” harapnya.

Ketua Komisi II DPRD KLU Kamah Yudiarto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan dinas terkait.

Ia menyebut, aspirasi masyarakat didasari kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas tambak udang.

Jika melihat fenomena yang ada di lapangan menunjukkan potensi besar kerusakan lingkungan. Karena itu, Komisi II sepakat menolak.

Pembangunan tambak di Kecamatan Gangga. ”Penandatanganan penolakan sudah dilakukan, dan kami mendukung penuh aspirasi masyarakat,” ujar Kamah.

Kamah juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses kepada pemerintah daerah.

”Kalau pemerintah menolak, tentu karena ada dasar aturan. Masyarakat tetap tenang, pemerintah pasti melakukan yang terbaik,” tutupnya.

Editor : Jelo Sangaji
#nelayan Lombok Utara #Hearing DPRD #tambak udang Lombok utara #DPRD tolak tambang udang #DPRD Lombok Utara