Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian, Senin (16/3).
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lombok Utara dan dipimpin Kapolres AKBP Agus Purwanta.
Kegiatan tersebut melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, serta tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan, tes urine ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan aparat penegak hukum tetap bersih dari narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya kami lakukan kepada masyarakat, tetapi dimulai dari internal kepolisian sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap anggota akan terus dilakukan. Baik secara berkala maupun mendadak.
Hal tersebut sebagai bentuk kontrol internal agar profesionalitas dan kedisiplinan personel tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 120 personel menjalani pemeriksaan urine menggunakan metode Arkan Medical Multi Drug Test.
Pemeriksaan itu mencakup enam parameter zat terlarang, yakni amphetamine, methamphetamine, morphine, tetrahydrocannabinol (THC), benzodiazepine, dan cocaine.
Kapolres menegaskan institusi tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Jika ditemukan pelanggaran, dia memastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Made Widhiarta mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal.
Tujuannya, untuk memastikan seluruh personel tetap memegang teguh disiplin dan etika profesi.
Ia menambahkan pengawasan terhadap personel akan terus diperkuat. Pihaknya ingin memastikan setiap anggota Polri tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Editor : Redaksi Lombok Post