Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Melihat Penyintas Perkawinan Anak di Desa Sigar Penjalin: Berjuang Raih Kesempatan Kedua di Tengah Jeratan Kemiskinan

Habibul Adnan • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:33 WIB
PEDULI: Lakpesdam NU NTB menggelar kegiatan penjangkauan penyintas perkawinan anak di Desa Sigar Penjalin.
PEDULI: Lakpesdam NU NTB menggelar kegiatan penjangkauan penyintas perkawinan anak di Desa Sigar Penjalin.

LombokPost - Pagi itu, sejumlah perempuan muda duduk melingkar di Pos Kesehatan Dusun (Postu) Rangsot Barat, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Sebagian menggendong anak, sebagian lagi tampak menyimak penjelasan petugas kesehatan. 

Di balik wajah-wajah muda itu tersimpan kisah yang tak ringan. Mereka adalah penyintas perkawinan anak yang tengah berjuang menata kembali masa depan.

Selama ini, isu perkawinan anak lebih sering dibahas dari sisi pencegahan. Berbagai program digencarkan agar anak-anak tidak menikah di usia dini. 

Namun, ada kelompok yang kerap luput dari perhatian. Yakni mereka yang telah terlanjur menjalani perkawinan anak dan kini menghadapi berbagai konsekuensinya.

Baca Juga: Komisi II DPRD KLU Tidak Sejalan Soal KPBU PJU

Kondisi itulah yang menjadi perhatian Lakpesdam NU NTB bersama PC Fatayat NU Kabupaten Lombok Utara.

Melalui Program INKLUSI, mereka menggelar kegiatan penjangkauan penyintas perkawinan anak di Desa Sigar Penjalin, Rabu (24/6).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur layanan dasar. Mulai dari bidan desa, tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung, penyuluh agama KUA Kecamatan Tanjung, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa, hingga Forum Anak Desa Sigar Penjalin. 

Tim Program INKLUSI Lakpesdam NU NTB, Jamhur Khaer menjelaskan, bahwa banyak penyintas perkawinan anak menghadapi persoalan berlapis.

Tidak sedikit yang putus sekolah, kehilangan akses layanan kesehatan, tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, hingga kesulitan memperoleh bantuan sosial.

Baca Juga: Melihat Pelatihan Membuat Terasi dari LimbahTambak Udang di Lombok Utara 

Sebagian bahkan tidak tercatat dalam sistem administrasi. Dampaknya, banyak di antara mereka yang tidak tersentuh berbagai program pemerintah. 

Bagi sebagian penyintas, persoalan yang dihadapi bukan hanya soal usia saat menikah.

Setelah memasuki kehidupan rumah tangga, mereka sering kali berhadapan dengan keterbatasan ekonomi, minimnya keterampilan, hingga beban pengasuhan anak.

Karena itu, pendampingan yang dilakukan tidak berhenti pada satu jenis layanan. Lakpesdam NU NTB bersama pemerintah desa dan berbagai unit layanan melakukan penjangkauan langsung untuk memfasilitasi kebutuhan para penyintas.

Misalnya kebutuhan layanan kesehatan, pendidikan, penguatan keluarga, akses identitas legal, hingga bantuan sosial.

Baca Juga: Pemda KLU Raih Progres Tertinggi Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

Jamhur mengaku, setidaknya terdapat 68 penyintas perkawinan anak yang telah teridentifikasi di wilayah dampingan program. 

Dari jumlah tersebut, 38 orang sudah mendapatkan fasilitasi layanan dasar sesuai kebutuhan masing-masing. Sementara sisanya  belum mendapatkan fasilitasi layanan dasar.

Ketua Lakpesdam NU NTB Muhammad Jayadi menilai, persoalan perkawinan bukan semata urusan keluarga.

Dampaknya sangat luas dan berkaitan langsung dengan pembangunan daerah.

Angka putus sekolah, kesehatan ibu dan anak, stunting, pengangguran, hingga kemiskinan berkaitan dengan praktik perkawinan anak.

Pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa pendekatan berbasis desa menjadi salah satu cara paling efektif menjangkau kelompok-kelompok rentan.

Baca Juga: Satpol PP Lombok Utara Perketat Patroli Malam di Kawasan Strategis

“Jika Desa Berdaya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan, maka penyintas perkawinan anak tidak boleh berada di luar jangkauan program pembangunan,” tegasnya.

Pembangunan keberhasilan pembangunan desa, kata dia, tidak hanya diukur dari pembangunan fisik.

Tetapi juga ditentukan dari kemampuan menghadirkan perlindungan bagi kelompok paling rentan.

Penyintas perkawinan anak merupakan bagian dari kelompok tersebut. Mereka membutuhkan kesempatan kedua untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh layanan kesehatan layak, akses perlindungan sosial, hingga mendapatkan pemberdayaan ekonomi.

Editor : Redaksi Lombok Post
#penyintas perkawinan anak #pendampingan perkawinan anak #lakpesdam PWNU NTB #perkawinan anak di Lombok Utara