LombokPost – Kebijakan penyesuaian jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) memicu keluhan sejumlah ASN eselon IV.
Mereka harus melepas jabatan struktural dan turun menjadi pelaksana atau staf.
Yang dipersoalkan bukan semata penurunan jabatan, melainkan penempatan pada kelas jabatan paling rendah.
Mereka menilai, dalam non job ini tidak mempertimbangkan masa pengabdian maupun pengalaman kerja.
Keluhan tersebut disampaikan lima ASN terdampak non job saat hearing dengan Komisi I DPRD KLU, Jumat (3/7).
Mereka merasa dirugikan karena kelas jabatan yang diperoleh kini setara dengan CPNS maupun PPPK penuh waktu berijazah SMA.
Salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Umum di salah satu kecamatan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan
Namun, setelah penyesuaian jabatan, ia ditempatkan di kantor yang sama sebagai staf dengan kelas jabatan paling rendah.
"Saya ditempatkan di kelas jabatan paling rendah. Bahkan kelas jabatan saya di bawah staf yang dulu menjadi bawahan saya, padahal ijazah kami sama-sama SMA," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah berdalih kebijakan tersebut merupakan konsekuensi penerapan regulasi baru.
Namun, para ASN terdampak mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelum surat keputusan (SK) diterbitkan.
"Kalau memang aturan itu harus diterapkan, seharusnya kami diberi penjelasan lebih dulu. Jangan sampai kami baru tahu setelah menerima SK," katanya.
Ia juga menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian ASN.
Sebab, di antara pegawai yang terdampak ada yang hanya tinggal enam bulan hingga satu tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Harusnya ada penghargaan terhadap pengabdian kami. Apalagi ada yang sudah puluhan tahun bekerja dan sebentar lagi pensiun," imbuhnya.
Menurutnya, lima ASN yang hadir di DPRD hanya sebagian kecil dari pegawai yang mengalami kondisi serupa.
Ia meyakini jumlah ASN yang terdampak lebih banyak, namun sebagian memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka.
Anggota Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi membenarkan adanya aspirasi tersebut. Ia mengatakan, para ASN yang datang merupakan pejabat eselon IV yang turun menjadi pelaksana dengan penurunan kelas jabatan dari kelas 8 atau 9 menjadi kelas 5.
"Mereka mengeluhkan ditempatkan pada kelas jabatan paling rendah. Itu yang menjadi persoalan utama," katanya.
Baca Juga: Pemda KLU Siapkan Wajah Baru di Perbatasan dengan Bangun Gapura di Wilayah Malaka
Nyakradi menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah memang harus melakukan penyesuaian jabatan setelah KLU keluar dari status daerah tertinggal pada tahun 2024 lalu.
Penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi aturan yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, DPRD menilai pemerintah daerah seharusnya lebih dulu melakukan sosialisasi.
"Jangan sampai pegawai tiba-tiba menerima SK tanpa pernah mendapatkan penjelasan sebelumnya," ujarnya.
Komisi I juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspek psikologis dan kemanusiaan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Terlebih, ada ASN yang hanya tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun.
Menurut Nyakradi, menempatkan mantan kasubbag sebagai staf di unit kerja yang sama berpotensi menimbulkan persoalan psikologis. Sebab, yang bersangkutan harus bekerja di bawah mantan bawahannya.
"Mutasi seharusnya meningkatkan kinerja dan motivasi kerja. Kalau justru membuat semangat kerja turun, berarti asas manfaatnya perlu dievaluasi," tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya berpatokan pada jenjang pendidikan dalam menentukan kelas jabatan. Pengalaman, kompetensi, dan kinerja ASN juga perlu menjadi pertimbangan.
"Pada prinsipnya kami mendukung aturan dijalankan. Tetapi pelaksanaannya harus profesional, mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pengalaman kerja, serta memberikan penghargaan kepada ASN yang telah mengabdi puluhan tahun," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida