LombokPost-Penyelidikan dugaan praktik aspal cair ilegal yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin terus digenjot. Tim penyelidik Satreskrim Polres Bima Kota kini mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra membenarkan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
“Kami baru panggil beberapa orang saksi-saksi dan pihak terkait,” katanya saat dihubungi Lombok Post, Rabu (12/11).
Baca Juga: Oknum Dewan Kota Bima Diduga Kelola Aspal Secara Ilegal, Polisi Dalami Unsur Pidana
Meski begitu, Dwi belum membeberkan siapa saja pihak yang telah atau akan dipanggil. Informasinya, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai klarifikasi.
Selain memeriksa saksi, ungkap Dwi, pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan aspal cair tersebut. “Saat ini kami masih dalami kasus tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Amir Syarifuddin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Kota Bima, mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi.
Baca Juga: Pemkot Bima Undur Penyaluran Bansos PKH Daerah untuk 1.200 Lansia-Disabilitas, Ini Alasannya!
Laporan itu disampaikan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota, Selasa (27/11), dan diterima langsung penyidik Ipda Dwi Arnanto.
Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin yang dikonfirmasi enggan banyak berkomentar.
Baca Juga: Banjir Bayangi Kota Bima, KPH Maria Dorong Sinergi Atasi Lahan Gundul
Dia hanya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). “Katanya sudah dilaporkan ke APH, nanti saya konfirmasi di APH saja,” Amir yang juga ketua DPD PKS Kota Bima ini.
Editor : Jelo Sangaji