LombokPost - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan sejumlah produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut, di antaranya kosmetik merek Bogota Night Cream, Saniye Long Lasting Capsule Lip Gloss, Saniye Non Stick Lip Gloss, Saniye 5 Colours Multi-Function Concealer.
“Hasil pengawasan untuk wilayah NTB, ada beberapa merek di atas merupakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, selain dari produk tersebut belum kita temukan,” ujar Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, Kamis (1/5).
Dikatakan Yosef, temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K10 tersebut telah diamankan.
“Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan rutin terhadap kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut,” tegasnya.
Sesuai rilis resmi BPOM, kata Yosef, telah dilakukan pencabutan izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
PSK ini, kata Yosef meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya.
Bagi masyarakat yang masih menemukan predaran produk-produk kosmetik dengan merek-merek di atas, dapat melaporkan ke BBPOM Mataram di nomor pengaduan masyarakat 087871500533.
Sementara berdasarkan rilis resmi BPOM RI, pengawasan selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan atau dilarang.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” urai Taruna Ikrar.
Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang.
Bahan berbahaya dan atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelasnya.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.
Terhadap temuan di periode triwulan I 2025, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail.
BPOM juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.
Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Kepala BPOM.
BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegasnya.
BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. (Geumie)
Editor : Jelo Sangaji