LombokPost — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat makin masif. Hingga pertengahan November 2025, Satpol PP Lombok Barat bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menemukan sekitar 900.000 batang rokok ilegal hasil razia yang digelar sejak Januari. Jumlah itu menjadi salah satu temuan terbesar di NTB tahun ini.
"Kita bisa dikatakan mendapatkan barang bukti terbanyak. Meski demikian ini bukan berarti Lombok Barat menjadi gudang rokok ilegal. Temuan banyak karena kita bergerak masif," jelas Kasatpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh.
Dia mengungkapkan, titik terbanyak penemuan rokok ilegal berada di wilayah Lembar, kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan. Kondisi itu membuat wilayah tersebut menjadi jalur strategis bagi peredaran barang ilegal. Menurut Rauh, langkah pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dengan razia, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, sebab selain merugikan negara, risikonya juga berujung pada proses hukum. "Masyarakat sebenarnya sudah tahu mana rokok ilegal dan mana yang tidak. Karena itu kami mengingatkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang memperjualbelikannya," ujarnya.
Penindakan juga menyasar rantai distribusi rokok ilegal. Tidak hanya penyitaan, tetapi juga penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga pemusnahan barang bukti. Bea Cukai Mataram saat ini bahkan sedang memproses izin untuk dapat melakukan pemusnahan sendiri di Lombok Barat.
Sebagai gambaran, di wilayah NTB, Bea Cukai akhir Oktober lalu telah memusnahkan 6.862.641 batang rokok tanpa pita cukai melalui pembakaran di fasilitas pengolahan akhir sampah. Selain itu, 115.221 gram tembakau iris ilegal juga ikut dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto menyebut potensi kerugian negara akibat barang yang disita itu mencapai Rp 6,68 miliar. Kerugian itu berasal dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara. "Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merusak tatanan perdagangan dan mengancam keberlangsungan industri yang taat aturan," tegas Bambang.
Ia juga menyoroti masih banyaknya rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari luar daerah menuju NTB. Penindakan pun dilakukan secara menyeluruh mulai dari jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga warung kecil yang kedapatan menjual rokok ilegal. Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan.
"Kami tidak akan mentolerir pelaku yang mencoba mengedarkan produk ilegal," tegas Bambang. Dengan intensitas razia yang semakin kuat, aparat berharap peredaran rokok ilegal di Lombok Barat dan NTB dapat ditekan secara signifikan, sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari ancaman ekonomi maupun kesehatan.
Editor : Jelo Sangaji