Irwan tidak menyebut pasti jumlah kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut. Namun, tidak jauh dari temuan sebelumnya. “Ya, tidak jauh dari temuan sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya jaksa menemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1 miliar. Potensi kerugian negara itu ditemukan dari pengadaan alsintan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. “Ya itu temuan dari hasil penyidikan awal,” katanya.
Diketahui, bantuan pengadaan alsitan tahun 2018 dianggarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian sebesar Rp 2 miliar. Alsintan itu dibagikan kepada 21 kelompok tani dan tiga UPJA. Jenis alsintan yang dibagikan traktor roda empat, sprayer pertanian, pompa air, dan rice transplanter.
Irwan mengatakan, setelah surat resmi PKN dari BPKP diterima, penyidik Kejari Lotim akan melakukan gelar perkara. Karena dianggap unsur dalam tindak pidanan korupsinya terpenuhi. “Gelar perkara penetapan tersangka,” kata dia.
Irwan tidak menyebut siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu harus ditentukan melalui gelar perkara. “Tunggu saja nanti setelah gelar perkara kita beri tahukan,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator