Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Temukan Alat Bukti Pencabulan Anak Usia 4 Tahun di Dasan Agung

nur cahaya • Jumat, 25 April 2025 | 11:40 WIB

 

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili Jelaskan Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili Jelaskan Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB

 

LombokPost-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram masih mendalami bukti dugaan pencabulan terhadap bocah empat tahun di Dasan Agung, Mataram. Polisi sudah menemukan dua alat bukti. "Dari alat bukti yang ditemukan itu, kami tingkatkan kasus itu ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kamis (24/4). 

Alat bukti itu didapatkan dari hasil visum terhadap korban. Ditambah dengan keterangan saksi sebagai bukti petunjuk. "Kalau keterangan saksi-saksi sudah berkesesuaian," ungkapnya. 

Pihak penyidik juga sudah memeriksa ahli psikologi tahap pertama. Rencananya, Jumat (25/4) bakal dilakukan pemeriksaan psikologi fase kedua. "Melalui pemeriksaan psikologi itulah kami bisa mengetahui apakah korban benar-benar dicabuli atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Kebersihan pada Rute yang Dilalui Dubes yang Bakal Kunjungi Eks Pelabuhan Ampenan

Apalagi korban yang masih berusia 4 tahun cukup sulit untuk membedah. Ditambah lagi, rekan korban ini juga masih anak-anak. "Makanya perlu kami lakukan pendampingan untuk memastikan kesaksian rekan korban itu dapat diperkuat," jelasnya. 

Untuk memperkuat itu, polisi memeriksa paman beserta bibi korban. Juga tetangga korban yang sedang berjualan di situ. "Kami terus upayakan untuk memperkuat bukti," tegasnya. 

Photo
Photo

Bukti yang belum sempurna membuat penyidik belum melakukan gelar perkara. "Tidak serta merta kita langsung bisa tetapkan tersangka," ungkapnya. 

Berdasarkan laporan, korban diduga dicabuli saat bermain di rumah terlapor. Korban sempat dibuatkan makanan mi instan. 

Korban juga diberikan meminjam handphone. Namun, saat korban lengah, diduga terlapor membawa korban ke dalam kamar. Saat itulah korban diduga dicabuli. 

Baca Juga: Kembangkan Lotim Smart, Eksekutif dan Legislatif Berkolaborasi

Penasihat Hukum keluarga korban, Johan Rahmatullah mendorong Polresta Mataram mengungkap kasus tersebut. Sebab kondisi psikologis korban terganggu. "Korban kalau melihat pelapor, malah takut," kata Johan.

Terungkapnya kasus tersebut awalnya diketahui bibinya. Saat itu, korban merasa kesakitan saat buang air kecil. "Dari situ, kami periksa ke puskesmas. Pihak puskesmas merujuk ke RS (Rumah Sakit) Bhayangkara Polda NTB. "Kami minta langsung visum," ujarnya. 

Hasilnya, terdapat robekan tidak beraturan pada kemaluan korban. "Kami menduga dari keterangan sebaya korban, yang melakukan tindakan itu adalah terlapor," ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kesakitan #korban #rumah sakit #pendampingan #Pencabulan