Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong, Polisi Buru TKA Cina Libatkan Interpol

Harli Arl • Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

SUDAH DITUTUP: Kondisi lokasi tambang yang dikelola TKA Cina di Sekotong, Lobar, sudah ditutup, beberapa waktu lalu. 
SUDAH DITUTUP: Kondisi lokasi tambang yang dikelola TKA Cina di Sekotong, Lobar, sudah ditutup, beberapa waktu lalu. 

LombokPost-Polisi memastikan kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) dipastikan masih terus berjalan. Tenaga kerja asing (TKA) asal Cina berinisial SBK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sampai sekarang SBK belum diketahui keberadaannya.

”Kita masih buru TKA itu. Doakan bisa segera kami temukan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (9/11). 

Untuk memburu pelaku tersebut, Polda NTB sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi. Semua langkah sudah ditempuh. ”Kami juga libatkan interpol (International Criminal Police Organization),” jelasnya. 

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Sekotong di Lombok Barat Disasar Kejagung dan KPK, Potensi Korupsi di Balik Omzet Rp 90 Miliar Per Bulan!

Endriadi menjelaskan, kasus ini sudah cukup lama. Menjadi tunggakan setiap tahun. ”Makanya kita harus selesaikan,” kata dia. 

Penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan tanggal 22 November 2024.

SBK dijerat dengan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus tersebut juga sudah menjadi atensi dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

Mereka sudah turun melihat langsung kondisi tambang.

”Kami sudah turun langsung memantau situasi kondisi tambang di wilayah Sekotong,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Tuntut Tambang Emas Sekotong Dibuka Usai Disegel KPK, Ini Sikap Pemda Lombok Barat

Kasus tambang di Sekotong tersebut juga sempat menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka turun langsung dan pernah melakukan penyegelan lokasi tambang di Desa Belongas, Sekotong, Lobar.

KPK mendapatkan laporan operasi tambang emas tersebut bisa menghasilkan omzet Rp 1 triliun per tahun. 

Kasus tambang ilegal yang diduga melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China. Mereka bekerja di tambang ilegal ini. 

Dari data yang dikutip dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023, NTB menjadi salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia.

Seperti di Tambang Batu Hijau Sumbawa yang memiliki cadangan emas sebanyak 2.700.000 ton.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal yang Disebut KPK Memang Benar Ada di Dekat Mandalika, Ini Hasil Temuan Gakkumhut

Di sisi lain, Dinas ESDM NTB 2023 mencatat NTB memiliki lebih dari 222 IUP tuan dan Bukan Logam Provinsi dengan IUP yang melaksanakan good mining practice.

Untuk itu, kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ESDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

”Kami juga turun melakukan pemantauan di setiap lokasi pertambangan,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#tka cina #polda ntb #interpol #tambang emas ilegal Sekotong