Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gedung LCC Dilelang, Jaksa Akan Kasasi terkait Putusan Banding Kasus LCC

Harli Arl • Senin, 8 Desember 2025 | 16:27 WIB

PENYITAAN: Jaksa memasang plang penyitaan lahan dan gedung LCC di Gerimak, Narmada, Lobar, beberapa waktu lalu. 
PENYITAAN: Jaksa memasang plang penyitaan lahan dan gedung LCC di Gerimak, Narmada, Lobar, beberapa waktu lalu. 

 

LombokPost - Hakim banding telah memutus satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), yakni Lalu Azril Sopandi. Namun, dalam amar putusan tersebut, upaya jaksa untuk mengeksekusi seluruh aset yang berada di atas lahan LCC seluas 4,8 hektare belum tercapai. Hakim banding menetapkan gedung LCC tersebut dilelang Bank Sinarmas. 

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi. "Kemungkinan besar akan kasasi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. 

Baca Juga: Penyidik Dalami Keterlibatan Isaac Tanihaha di Kasus Korupsi LCC

Sejak awal, JPU juga turut melayangkan banding agar gedung mall LCC bisa disita. Selanjutnya, diserahkan ke Pemkab Lombok Barat (Lobar). "Kalau putusannya lahannya saja ke Pemkab Lobar, tentu ada ketimpangan dengan fakta persidangan," ujarnya. 

Gedung LCC tersebut dibangun atas dasar pinjaman yang dilakukan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Total pinjaman yang didapatkan perusahaan itu Rp 386 miliar. 

PT BPS tersebut bisa mendapatkan jaminan tersebut dikarenakan aset Pemkab Lobar yang sudah dilepas ke PT Tripat dijadikan sebagai agunan. Tanpa ada agunan tersebut pinjaman PT BPS juga akan ditolak. "Adanya gedung mall LCC itu juga dibangun dari kredit yang diterima PT Bliss," ungkapnya. 

Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas

Seharusnya, aset berupa tanah dan bangunan itu harus disita negara dan dikembalikan lagi ke Pemkab Lobar. Sehingga tujuan dari pemulihan aset yang dilakukan JPU selama ini dapat terpenuhi semuanya. "Tidak hanya tanah saja yang dieksekusi. Kalau tanah kan sudah jelas, sertifikat sudah kita sita dan kembalikan ke Pemkab Lobar," jelasnya.

Dalam amar putusan, tersebut hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB juga telah menambah hukuman mantan Direktur PT Tripat. Awalnya dia divonis empat tahun di tingkat peradilan pertama, kini bertambah menjadi enam tahun penjara. "Kalau yang itu no comment," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Zaini Arony 6 Tahun Penjara untuk Kasus LCC, Lebih Ringan dari Tuntunan JPU

Efrien mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan banding lengkap. Untuk itu, nantinya tim dari JPU akan melakukan telaahan terlebih dahulu. "Kita tunggu hasil telaahannya nanti," kata dia. 

Dalam perkara tersebut, tidak hanya Azril yang terjerat. Melainkan juga mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha. Vonis dua terdakwa tersebut belum dibacakan hakim banding.

Editor : Marthadi
#Kejati NTB #bank sinarmas #Korupsi LCC #lcc #Pemkab Lobar