Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa 21 Kelompok Tani terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD KSB

Harli Arl • Kamis, 12 Februari 2026 | 05:33 WIB

USUT KORUPSI: Mobil terparkir di depan kantor Kejari Sumbawa Barat. Kini jaksa masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Alsintan.
USUT KORUPSI: Mobil terparkir di depan kantor Kejari Sumbawa Barat. Kini jaksa masih mengusut dugaan korupsi pengadaan Alsintan.

LombokPost-Kejari Sumbawa Barat masih mendalami dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari dana Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami periksa saksi dari para Poktan (kelompok tani). Sudah ada 21 Poktan yang kita periksa," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama, kemarin.

Kelompok tani tersebar di sejumlah desa, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. "Pendalamannya harus kita periksa satu per satu," ujarnya.

Apakah penerima manfaat sudah menggunakan alsintan yang disalurkan dari Pokir DRPD NTB tersebut atau tidak. Apakah sesuai spesifikasi atau tidak. "Ya, semua kita telusuri," ungkapnya.

Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB

Pemeriksaan saksi ini bagian untuk memperkuat alat bukti. Terlebih lagi, kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Benny menegaskan, jaksa terus menggali keterangan dari para penerima bantuan guna mengungkap siapa saja pihak yang berperan dalam proses penyaluran, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD pemilik pokir. “Untuk anggota DPRD sendiri, sejauh ini belum kami periksa,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sekitar lima sampai 10 anggota dewan yang menyalurkan alsintan lewat dana pokiri ke sejumlah kelompok petani. Masing-masing kelompok tani yang mengusulkan melalui proposal. "Tetapi penggunaannya tidak tepat," jelasnya. 

Terindikasi ada  penyalahgunaan kewenangan sejak proses pengadaan. Jaksa terus menelusuri indikasi praktik tidak wajar mulai dari penentuan kelompok penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengelolaan mesin combine harvester tersebut.

Baca Juga: Jual Alsintan Pokir DPR RI Dapil NTB I, Totok Didakwa Korupsi Rp 387 Juta

Diduga juga ada rekayasa dalam penetapan kelompok penerima bantuan. Tidak menutup kemungkinan adanya kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif untuk memenuhi persyaratan administratif. “Kami menemukan indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” tegas Benny.

Selain itu, kejaksaan juga telah mengamankan 20 unit Combine Harvester yang diduga disalahgunakan. Baik dalam distribusi maupun pemindahtanganan alat pertanian tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#KSB #Pokir DPRD #periksa saksi #Alsintan #Dugaan Korupsi