LombokPost---Penonton konser Tipe-X dan Amtenar membeludak, Sabtu (26/10) malam lalu.
Hingga beberapa penonton tidak mendapatkan tiket masuk.
Tiket yang sudah diporporasi pada stand habis terjual.
Kendati demikian, penonton yang cukup antusias ingin masuk menonton konser.
Panitia pun tetap memaksa menjual tiket. Tetapi untuk membuktikan penonton sudah memiliki tiket, panitia hanya memberikan rokok.
Rokok itu pun yang dijual dengan harga lebih mahal. Per rokok dibeli dengan harga Rp 50 ribu.
"Ayo yang mau beli tiket di sini. Harganya Rp 50 ribu," kata penjual tiket.
Koran ini pun membeli tiket rokok dengan harga Rp 50 ribu.
Setelah membayar diberikan rokok merek In Mild.
"Tinggal tunjukkan rokoknya nanti bisa masuk," sebut panitia sambil merapikan uang di dalam dus.
Terlihat di lapangan, sebagian penonton yang tidak bisa masuk adalah kalangan anak muda. Mereka tetap membeli rokok supaya bisa masuk menonton konser.
Risa Yunita salah satu penonton konser menyayangkan membeli tiket, tetapi yang diberikan rokok. Harga tiket yang dijual juga jauh lebih mahal.
"Saya dengar harga tiketnya Rp 35 ribu. Tetapi di sini beli Rp 50 ribu yang dikasih hanya rokok," keluh Risa.
Dirinya yang nonton konser bersama lima temannya tidak bisa merokok.
"Bingung, mau di apakan. Ya, saya buang," kata dia.
Dari pantauan koran ini, sejumlah penonton juga jatuh pingsan.
Namun, tidak ada tim kesehatan yang dipersiapkan.
"Memang tidak ada mobil ambulans yang bisa langsung memberikan pertolongan pertama," keluhnya.
Melihat kondisi konser yang tidak memungkinkan, Risa pun bergegas pulang sebelum konser selesai.
"Tidak berani pak. Lebih baik amankan diri dulu. Saya juga tidak berani menonton ke tengah tadi. Di belakang saja saya nonton. Hanya nonton lewat layar saja," keluhnya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengecam tindakan panitia yang menjual tiket konser menggunakan rokok.
Sebab, penonton yang membeli rokok itu rata-rata merupakan anak remaja.
"Ini tidak diperbolehkan. Saya kecam tindakan panitia," tegas Joko.
Rokok itu tidak boleh diperjualbelikan ke anak di bawah usia 17 tahun. "Tindakan itu juga sudah melanggar Undang-undang Kesehatan," tegasnya.
Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan pada saat konser, khususnya yang menjadi sponsornya perusahaan produk rokok. "Promosi saja tidak boleh ke anak remaja. Apalagi menjual. Tindakan panitia itu sudah salah," ujarnya.
Secara tidak langsung, pihak panitia itu menekan penonton dari kalangan remaja membeli rokok. "Hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," tandasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida