Usulan Abolisi Gus Yaqut Mencuat, KPK Ingatkan Proses Hukum Masih Berjalan

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak menghormati proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya usulan abolisi bagi Yaqut dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU).
Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan para kiai NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Rabu (21/10). Pertemuan itu turut dihadiri mantan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, yang merupakan kakak kandung Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pembuktian dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Budi, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.
Kesaksian di hadapan majelis hakim diperlukan untuk menguraikan rangkaian peristiwa sekaligus menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Karena itu, KPK mengajak semua pihak memberikan perhatian pada proses pembuktian yang sedang berjalan sebelum perkara tersebut diputuskan pengadilan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




