Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Abolisi Gus Yaqut Mencuat, KPK Ingatkan Proses Hukum Masih Berjalan

A
Penulis: Akbar Sirinawa❯
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Advertisement

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak menghormati proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya usulan abolisi bagi Yaqut dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU).

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan para kiai NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Rabu (21/10). Pertemuan itu turut dihadiri mantan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, yang merupakan kakak kandung Yaqut.

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pembuktian dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Advertisement

Menurut Budi, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.

Kesaksian di hadapan majelis hakim diperlukan untuk menguraikan rangkaian peristiwa sekaligus menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Karena itu, KPK mengajak semua pihak memberikan perhatian pada proses pembuktian yang sedang berjalan sebelum perkara tersebut diputuskan pengadilan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KPK Terima Pengembalian Uang dari Pengurus NU, Periksa Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

KPK Terima Pengembalian Uang dari Pengurus NU, Periksa Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

KPK menyita Rp 250 juta dari PCNU Nias dan menyelidiki dugaan kaitannya dengan korupsi ATR/BPN serta Muktamar NU.

Rekomendasi KPK Pengaruhi Realisasi Belanja APBD 2026 Pemprov NTB

Rekomendasi KPK Pengaruhi Realisasi Belanja APBD 2026 Pemprov NTB

Realisasi belanja APBD NTB mencapai 64,38 persen hingga 23 Oktober 2026, dipengaruhi penyesuaian kegiatan dan tindak lanjut rekomendasi KPK.

Pokir DPRD Lombok Tengah di Luar Dapil Jadi Sorotan KPK

Pokir DPRD Lombok Tengah di Luar Dapil Jadi Sorotan KPK

KPK soroti realisasi program di luar daerah pemilihan (dapil) hingga selisih nominal anggaran antara pimpinan dan anggota DPRD Loteng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer