
LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, pada Selasa (27/10).
Rustian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, selama tujuh jam. Ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai pukul 10.24 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut. Ia menyatakan langkah ini diambil untuk memperkuat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan.
"Memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen dokumen pengadaan barang dan jasa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10).
Selain memeriksa dokumen, penyidik turut menelusuri status Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Keduanya diketahui sebagai tenaga ahli pada masa jabatan mantan Kepala BNPB Suharyanto.
"Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," ucap Budi menjelaskan fokus pendalaman penyidik.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara pihak internal BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek. Praktik tersebut disinyalir menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
"Diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek proyek atau PBJ di BNPB," tegas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Saat itu, penyidik mengamankan 15 orang terkait dugaan korupsi dana siap pakai atau DSP di BNPB, yang kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




