Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Pengangkatan PPPK Paro Waktu NTB Masuki Garis Finish

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
ABDI NEGARA: Pegawai lingkup Pemprov NTB berbaris rapi, dalam upacara yang digelar beberapa waktu lalu.
ABDI NEGARA: Pegawai lingkup Pemprov NTB berbaris rapi, dalam upacara yang digelar beberapa waktu lalu.

LombokPost - Proses verifikasi datanpengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, di lingkup Pemprov NTB, terus menunjukkan perkembangan signifikan. 


Advertisement

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana menjelaskan tahapan verifikasi kini berada di penghujung proses, dengan sebagian besar peserta telah dinyatakan memenuhi syarat. 

“Hanya tersisa sejumlah kecil berkas yang saat ini masih menunggu verifikasi ulang dari BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red) karena berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai, Red),” jelasnya. 

Dari 9.416 orang yang diajukan menjadi PPPK paro waktu, telah terbit persetujuan teknis (pertek) dari BKN sebanyak 9.360 orang, dan saat ini terdapat 56 orang berstatus BTS, berikutnya harus melengkapi prosedur administrasi sehingga progres keseluruhan sudah di angka 99,4 persen. 

Advertisement

“Bukan berarti yang belum ini mereka tertinggal. Mereka semua telah melewati proses awal verifikasi berkas. Hanya saja terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap sehingga perlu diperbaiki,” terangnya.

Sejumlah berkas yang kerap menjadi kendala meliputi ijazah dan surat keterangan, termasuk surat keterangan sehat.

Pada beberapa peserta, surat keterangan sehat menunjukkan kondisi fisik atau mental yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. 

Advertisement

“Ketentuannya memang mengharuskan peserta sehat jasmani dan rohani. Jadi jika ada kondisi kesehatan yang perlu konfirmasi ulang, itu harus dilakukan agar memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, pada dokumen ijazah, beberapa peserta diketahui hanya mengunggah salinan atau fotokopi tanpa melampirkan ijazah asli. Padahal, validasi ijazah asli merupakan bagian wajib dari proses verifikasi. 

“Ada peserta yang membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi ijazah asli mereka. Ini wajar, tapi tetap harus dipenuhi agar proses mereka bisa lanjut,” tambahnya.

Terkait penyelesaian verifikasi 56 orang yang tersisa, Rian menyatakan BKD NTB menargetkannya pada pertengahan bulan ini. Harapannya, mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) dan menjadi kado di peringatan HUT NTB ke-67. 

“Kami berharap proses ini bisa selesai tepat waktu, sesuai target akhir tahun, dan tentunya ini juga harapan para peserta,” kata dia. 

Rian menegaskan setelah proses ini selesai, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Program PPPK paro waktu merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh. 

“Ini menjadi afirmasi terakhir untuk menyelesaikan status tenaga honorer,” tandasnya. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengkonfirmasi bahwa kebutuhan anggaran untuk PPPK paro waktu yang terakomodir dalam APBD Tahun 2026, sesuai dengan jumlah yang diusulkan BKD NTB ke pemerintah pusat. 

“Kalau PPPK paro waktu yang sekarang, itu sudah kita masukkan dalam perhitungan untuk tahun 2026. Sudah masuk dalam perhitungan,” jelasnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kontrak PPPK Paro Waktu Bisa Diputus Sewaktu-Waktu

Kontrak PPPK Paro Waktu Bisa Diputus Sewaktu-Waktu

PPPK PW) yang memegang Surat Keputusan (SK) selama satu tahun tidak berarti aman tanpa evaluasi. Kontrak kerja tersebut dapat diputus di ten

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Kabar baik bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Gaji yang tertund

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Dugaan penelantaran rumah tangga menyeret seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Donggo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer