Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKAD NTB Tunggu Pergub untuk Pemberian Tali Asih Rp 1,7 Miliar kepada 518 Eks Honorer

Yuyun Kutari • Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:10 WIB

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

LombokPost - Pemprov NTB hingga kini belum menyalurkan tali asih, kepada 518 tenaga honorer yang tidak dapat diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, pada 2025 lalu.

Sejumlah honorer mengaku masih menunggu realisasi pemberian tali asih tersebut, dan berharap segera diberikan dalam waktu dekat. 

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana memastikan bahwa anggaran untuk pemberian tali asih sebenarnya telah tersedia di dalam APBD. “Dalam anggaran totalnya sekitar Rp 1,7 miliar,” tegasnya, Jumat (27/3).

Namun, mekanisme pencairan tentunya harus sesuai dengan norma yang ada. Diungkapkannya, proses pencairan saat ini masih pada penyelesaian administrasi. BKAD NTB masih menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub), sebagai dasar hukum pemberian tali asih tersebut.

Sekarang regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum Setda NTB.  “Normanya ini nanti harus diterbitkan dulu pergub terkait pemberiannya. Ini masih dalam proses di Biro Hukum, dan mata anggarannya ada di Biro Kesra terkait pemberian pesangon,” jelas dia.

Rian menegaskan, pencairan tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang lengkap. Nantinya, proses penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang jelas atau by name by address yang selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur. 

“Secara anggaran sudah ready. Tapi administrasinya harus dirampungkan. Nanti akan ada peraturan gubernur sebagai norma acuannya, kemudian SK gubernur yang menetapkan nama-namanya,” katanya. 

Terkait data penerima, dirinya memastikan daftar 518 honorer tersebut sudah tersedia dan telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Hukum dan Biro Kesra Setda NTB. 

“Datanya sudah ada, termasuk yang 518 orang itu. Tinggal proses eksekusinya saja,” ungkapnya. 

Sementara itu, besaran tali asih yang akan diterima masing-masing honorer belum dapat dipastikan. Hal ini karena nilai bantuan akan ditentukan dalam Pergub saat ini masih disusun, dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing penerima. 

“Pemberian itu tergantung normanya. Siapa dapat berapa akan ditentukan di peraturan gubernur dan SK gubernur,” ujar mantan kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB tersebut.

Ia pun meminta para honorer untuk bersabar menunggu proses administrasi tersebut rampung. Menurutnya, seluruh tahapan harus dilalui sesuai aturan yang berlaku. 

“Jadi mohon bersabar disampaikan ke teman-teman. Ini bukan seperti uang keluar dari kantong pribadi, tapi harus memenuhi norma dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK paro waktu #Gubernur #payung hukum #Honorer #tali asih #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #badan kepegawaian daerah #NTB #peraturan gubernur #Pemprov NTB