Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hiu Terancam, NTB Siap Melakukan Pengelolaan

A
Penulis: Administrator❯
TJOEN MING FOR JAWA POS RADAR KUDUS  TRAGIS: Bangkai hiu-hiu di dua kolam penangkaran Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Jepara, mati mendadak. Bangkai ini kemudian dibakar agar tak menyebarkan penyakit.
TJOEN MING FOR JAWA POS RADAR KUDUS TRAGIS: Bangkai hiu-hiu di dua kolam penangkaran Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Jepara, mati mendadak. Bangkai ini kemudian dibakar agar tak menyebarkan penyakit.
HIU merupakan ikan yang tergolong dalam ikan bertulang rawan atau elasmobranchia. Berbeda dengan ikan pada umumnya, ikan hiu memiliki pertumbuhan yang sangat lambat dan melakukan reproduksi yang sangat sedikit. Umumnya ikan hiu melakukan reproduksi setahun sekali dengan jumlah anak kurang lebih 55 ekor. Hal inilah yang dapat membuat ikan hiu rentan keberadaanya apabila dilakukan penangkapan secara tidak terkontrol.

Indonesia memiliki keanekaragaman jenis hiu yang sangat tinggi. Terdapat 117 jenis ikan hiu ditemukan di perairan Indonesia, namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa hampir seluruh jenis ikan hiu yang bernilai ekonomis telah dihadapkan kepada ancaman kepunahan. Hiu merupakan spesies yang dilindungi karena keberadaanya dilaut merupakan sebagai penyeimbang ekosistem, sekaligus sebagai sumberdaya ikan yang dimanfaatkan oleh pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.

Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu penghasil perikanan hiu terbesar di Indonesia bagian timur. Berdasarkan data yang didapatkan, hiu yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar mencapai 6.000 – 8.000 ekor pertahun dengan nilai perputaran uangnya mencapai Rp 5,6 miliar per tahun. Oleh karena itu banyak stigma negatif tentang perikanan hiu di Kabupaten Lombok Timur. Perikanan hiu di Lombok Timur merupakan permasalahan kompleks yang harus diselesaikan berbagai pihak secara bersinergi.

Banyak tersebar berita di media nasional bahkan internasional yang menggangap bahwa Tanjung Luar yang berada di Kabupaten Lombok Timur merupakan tempat pembantaian hiu. Memang itu adalah sebuah fakta, karena nelayan di Tanjung Luar dan Pulau Maringkik masih sangat menggantungkan hidup mereka dengan melakukan penangkapan hiu. Terlebih lagi daerah operasi nelayan Desa Tanjung Luar dan Pulau Maringkik yang berada pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 573) yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Memiliki potensi perikanan ikan pelagis besar, hiu, dan pari yang cukup besar.

Sumberdaya ikan hiu telah menjadi penghasilan utama pada nelayan di Lombok Timur secara turun temurun, khususnya nelayan di Tanjung Luar dan Pulau Maringkik. Di dalam usaha perikanan tersebut, hampir semua bagian tubuh hasil tangkapan dimanfaatkan oleh nelayan, namun sirip menjadi produk utama yang diporses secara lokal dan dijual dalam bentuk kering ke kota-kota besar di Indonesia, bahkan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Hongkong, Singapura dan Jepang. Sementara dagingnya diasap atau dikeringkan untuk dijual di pasar lokal, begitu pula kulit, hati dan rahangnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Secara sosial ekonomi, komoditas perikanan hiu di Lombok Timur merupakan salah satu komoditas penting bagi sebagian masyarakat yang telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka, tercatat lebih dari 180 kepala keluarga di Tanjung Luar dan Pulau Maringkik yang menjadikan perikanan hiu sebagai mata pencaharian utama. Tapi dilain pihak, ikan hiu umummnya menempati posisi puncak dalam rantai makanan di laut dan diyakini berperan penting di dalam menjaga dan mengatur keseimbangan ekosistem, sehingga apabila keberadaanya di alam terancam, dikhawatirkan dapat merubah tatanan alamiah dalam struktur komunitas yang berakibat pada terganggunya keseimbangan suatu ekosistem. Di dorong dengan adanya pemanfaatan hiu yang tidak terkontrol dan kekhawatiran akan dampak ketidakseimbangan ekosistem makan penangkapan hiu perlu dilakukan pengelolaan secara kolaboratif.

Pelarangan penangkapan hiu telah lama digaungkan oleh beberapa pihak termasuk pemerintah maupun LSM yang bergerak dalam bidang konservasi. Beberapa ikan hiu telah masuk kedalam daftar spesies yang telah dilarang baik itu menurut regulasi nasional maupun internasional. Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dari 117 jenis hiu yang berada di Indonesia, ada 8 jenis hiu yang telah dilakukan perlindungan, yaitu Hiu Paus (Rhincodon typus), Hiu Martil (Sphyrna lewini), Hiu Martil (Shyrna mokarran), Hiu Martil (Shyrna zygaena), Hiu Koboi (Carcharinus longimanus), Hiu Lanjaman (Charcarinus falciformis), Hiu Tikus (Alopias pelagicus), dan Hiu Tikus (Alopias superciliosus).

Dari 8 jenis hiu yang dilindungi diatas, ada beberap hiu yang paling sering terlihat didaratkan di TPI Tanjung Luar, yaitu Hiu Martil dan Hiu Tikus. Apabila peraturan tersebut benar-benar diterapkan, maka berapa banyak nelayan yang akan terkena denda dan hukuman dengan kegiatan penangkapan hiu tersebut. Perlu diketahui bahwa tidak semua hiu yang didaratkan adalah hasil utama penangkapan, ada juga yang hasil sampingan (bycatch). Hasil sampingan atau bycatch merupakan hasil tangkapan nelayan yang melakukan penangkapan ikan tuna atau ikan pelagis besar tapi dengan tidak sengaja ikan hiu pun ikut tertangkap. Hal tersebut sangat sulit untuk dielakkan, dan itu juga termasuk bukan kesalahan dari pada nelayan.

Penerapan regulasi pelarangan penangkapan hiu masih belum maksimal diterapkan, karena kurangnya SDM dalam pengawasan serta nelayan yang masih sangat menggantungkan hidupnya dengan melakukan penangkapan hiu. Pelarangan penangkapan hiu bagaikan 2 mata pisau tajam. Disatu sisi pelarangan penangkapan hiu dapat menjaga ekosistem laut tetap stabil dan menjadikan biodiversitas Indonesia semakin kaya, tapi disisi lain sangat menyulitkan pelaku usaha perikanan hiu untuk mengembangkan usahanya, bahkan dapat menghilangkan pekerjaan pelaku usaha perikanan hiu. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut, mulai dari sosialisasi tentang efek negatif penangkapan hiu, memberikan rekomendasi penangkapan ikan alternatif lain, hingga mengalihkan pekerjaan nelayan ke sektor pariwisata.Walaupun begitu tetap saja para nelayan di Lombok Timur lebih memilih melakukan penangkapan hiu dikarenakan hasil yang didapatkan lebih banyak dibandingkan dengan alternatif yang telah diberikan.

Pembangunan perikanan yang berkelanjutan harus memiliki 3 aspek yang perlu dipenuhi yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Dalam kasus perikanan hiu, pemerintah atau pejabat pembuat kebijakan lebih condong terhadap aspek lingkungan dan melupakan aspek  sosial ekonomi. Melakukan pelestarian terhadap ikan hiu sangat perlu untuk dilakukan agar tidak jadi kepunahan, akan tetapi jangan sampai dengan melakukan hal tersebut dapat menghilangkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung hidup disana.

Berdasarka uraian diatas, yang dibutuhkan oleh nelayan Lombok Timur adalah pengelolaan ikan hiu yang secara jelas, karena tidak semua jenis ikan hiu masuk kedalam spesies yang dilindungi. Akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi Nusa TenggaraBarat mengeluarkan PERGUB no. 55 Tahun 2020tentang mulai melakukan pengelolaan hiu dan pari berkelanjutan secara kolaboratif.Maksud dari pengelolaan perikanan yang berkelanjutan adalah tidak hanya mementingkan kelestarian alam tetapi dapat juga mensejahterakan masayarakat.

Peraturan Gubernur tentang pengelolaan hiu dan pari ini merupakan pertama kali di Indonesia. Oleh karena itu implementasinya dilapangan harus benar benar dilaksanakan sehingga dapat menjadi acuan bagi provinsi lain dalam melakukan pengelolaan hiu dan pari yang berkelanjutan.Pengelolaan hiu dan pari ini menerapkan kuota tangkap, yaitu akan dianalisis jumlah tangkapan yang boleh ditangkap dengan mempertimbangkan dari data penangkapan sebelumnya.

Selain itu, Jumlah trip penangkapan, alat tangkap, serta lokasi penangkapan juga harus dilakukan pengaturan. Dalam melakukan penentuan kuota tangkap hiu diharapkan keterlibatan para peneliti, akademisi, praktisi maupun stakholder lainnya dalam melakukan masukkan maupun evaluasi.Peraturan ini diharapkan dapat sebagai win-win solution dalam menangani permasalahan perikanan hiu di Lombok Timur. Jangan sampai PERGUB ini hanya menjadi bualan dan tulisan usang yang gampang untuk dilanggar dan dilupakan. (*)

Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Waspada Hujan Lebat Landa Wilayah NTB, BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang

Waspada Hujan Lebat Landa Wilayah NTB, BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di NTB hari ini, 28 Oktober 2026. Waspadai hujan lebat, petir, dan angin kencang.

Pemprov NTB Perketat Pembukuan Aset, Cegah Data dan Fisik Tak Sinkron

Pemprov NTB Perketat Pembukuan Aset, Cegah Data dan Fisik Tak Sinkron

Pemprov NTB perkuat pencatatan aset melalui SOP dan e-BMD untuk memastikan akurasi data, transparansi, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

Remitansi PMI Tembus Rp 220 Miliar, NTB Perkuat Perlindungan Lewat Desa Migran EMAS

Remitansi PMI Tembus Rp 220 Miliar, NTB Perkuat Perlindungan Lewat Desa Migran EMAS

Remitansi PMI ke NTB menembus Rp220 miliar per tahun, mendorong penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan pekerja sejak desa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer