LombokPost - Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap martabat, kesehatan mental, relasi sosial, serta keberlanjutan partisipasi perempuan dalam ruang publik dan Pendidikan (Hamzah & Salsabila, 2024).
Fenomena ini tidak hanya hadir sebagai persoalan individual, melainkan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya diam, bias gender, dan lemahnya sistem perlindungan korban dalam berbagai institusi sosial.
Dalam konteks, korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikologis, melainkan juga reviktimisasi berupa stigma sosial, penyalahgunaan narasi moral, serta kecenderungan menyalahkan korban.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak dapat mengandalkan pendekatan moralitas atau kesadaran personal semata, tetapi membutuhkan gerakan kolektif yang terorganisir, kritis, dan berbasis pengetahuan.
Dalam kerangka itulah gagasan Platform Kohati Memanggil hadir sebagai platform yang mengkonsolidasikan kepedulian menjadi aksi nyata.
Dalam Buku Pedoman Dasar Kohati (Korps HMI-Wati) bahwa Kohati memiliki dua fungsi sebagai pembedayaan perempuan dalam struktural Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sebagai organisasi mahasiswi.
Kohati lahir di tengah dinamika pergerakan mahasiswa yang kompleks, baik secara internal HMI maupun eksternal di Indonesia Kohati memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran kritis mengenai keadilan gender dan perlindungan terhadap martabat perempuan.
Kohati tidak sekadar identitas kelembagaan, tetapi juga representasi etika kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab sosial perempuan terdidik.
Keterlibatan Kohati dalam isu kekerasan seksual bukanlah sekadar pilihan tematik, melainkan mandat moral yang berangkat dari realitas bahwa ruang pendidikan, organisasi, dan masyarakat belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
Maka dari itu Platform Kohati Memanggil dipahami sebagai wadah aspirasi, komunikasi, edukasi, pendampingan, serta advokasi yang dirancang untuk mendengarkan suara korban sekaligus mengubah kesadaran kolektif menjadi tindakan sistemik.
Secara konseptual, Platform Kohati Memanggil menempatkan diri sebagai platform yang berorientasi pada tiga fungsi utama.
Pertama, sebagai ruang aman (safe space) bagi penyampaian aspirasi, pengalaman, dan laporan terkait kekerasan seksual, baik secara anonim maupun terbuka sesuai kebutuhan korban.
Kedua, sebagai edukasi publik melalui literasi gender, etika pergaulan, pengetahuan hukum, dan kampanye pencegahan yang berbasis data dan perspektif korban.
Ketiga, sebagai sarana advokasi dan rujukan layanan, yaitu menghubungkan korban dengan pendamping psikologis, konselor, atau lembaga hukum secara profesional dan terukur (Ginting et al., 2024).
Dengan demikian, platform ini bukan hanya menjadi tempat bercerita, tetapi juga instrumen penguatan kapasitas individu dan komunitas dalam merespon kekerasan seksual secara bertanggung jawab.
Namun, upaya membangun platform ini tidak lepas dari dinamika dan tantangan yang harus dikritisi secara objektif.
Kekerasan seksual sering berkaitan dengan budaya patriarki, relasi senioritas, agama serta norma sosial yang melanggengkan ketimpangan kuasa (Ginting et al., 2024).
Dalam beberapa kasus, institusi justru memilih meredam laporan demi menjaga citra kelembagaan, sementara korban didorong untuk diam atau berdamai tanpa pemulihan yang memadai.
Tantangan lain muncul dari bias interpretasi nilai agama atau moral yang tidak jarang digunakan untuk menilai perilaku korban, alih-alih mengkritisi pelaku dan struktur yang memungkinkan tindakan kekerasan terjadi.
Karena itu, Platform Kohati Memanggil harus berdiri di atas prinsip etika keberpihakan pada korban sekaligus menjaga akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan prosedur agar tidak terjebak pada aktivisme emosional tanpa pijakan metodologis.
Sebagai platform Gerakan kohati memanggil terdapat 5 indikasi dalam pelapora digital diantaranya: Pertama, integrasi sistem pelaporan digital menjadi landasan teknis yang memastikan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan secara efisien, terstruktur, dan terhubung dengan system. Kedua, prinsip etika, seperti anonimitas, perlindungan pelapor, dan budaya organisasi yang menjunjung transparansi dan keadilan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem pelaporan tersebut.
Ketiga, kolaborasi internal melibatkan pengasuh, guru, dan institusi tempat kejadian kekerasan yang dimana itu sebagai aktor utama yang memastikan sistem berjalan sesuai konteks Kohati- HMI-Wati Cabang Mataram.
Keempat, kolaborasi eksternal melalui keterlibatan LSM, media, dan otoritas pemerintah, menyediakan dukungan regulasi, pelatihan, serta perlindungan terhadap data dan pelapor.
Kelima, literasi digital merupakan faktor krusial untuk menjamin bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan efektif.
Kelima komponen tersebut saling berkaitan dan membentuk kerangka kerja komprehensif yang dapat memperkuat sistem Kohati Memanggil di lingkungan institusi secara berkelanjutan.
Adapun dalam platform kohati memanggil ini bisa memiliki kategori (pilihan) seperti kekerasan seksual, kekerasan KDRT, Kekerasan perselingkuhan, kekerasan anak, dan berbagai macam kekerasan yang berkaitan dengan Perempuan.
Platform tersebut tidak diarahkan untuk menghakimi, melainkan membangun kesadaran kritis bahwa pencegahan kekerasan seksual memerlukan perubahan cara pandang, perilaku, dan sistem sosial.
Pada ranah aspirasi dan pengaduan, Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang (UU) tersebut mengatur tentang pencegahan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak- hak korban,serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Platform Kohati Memanggil berperan sebagai penghubung antara korban dan pihak berkompeten seperti psikolog, atau lembaga perlindungan perempuan.
Pendampingan dilakukan secara hati-hati, dengan mengutamakan keselamatan dan keputusan korban sebagai subjek utama proses.
Selain itu, platform ini mendorong advokasi kebijakan melalui dialog dengan institusi pendidikan, penyusunan SOP penanganan berbasis korban, serta evaluasi budaya organisasi agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.
Keseluruhan proses dipantau melalui mekanisme evaluasi, pelaporan terjaga, dan refleksi berkala guna memastikan platform berjalan transparan tanpa melanggar privasi korban.
Platform ini juga menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi perempuan untuk memahami bahwa keberanian bersuara bukan sekadar tindakan personal, melainkan bagian dari upaya memperkuat solidaritas sosial dan keadilan gender.
Pada titik ini, gerakan pencegahan kekerasan seksual tidak diposisikan sebagai antitesis terhadap nilai keagamaan atau moral, tetapi justru sejalan dengan etika kemanusiaan, penghormatan martabat, dan tanggung jawab sosial yang dijunjung tinggi. Kohati hadir bukan untuk menciptakan konflik identitas, tetapi untuk mempertemukan nilai kemanusiaan, rasionalitas, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan dalam satu tarikan napas perjuangan.
Alhasil, Platform Kohati Memanggil adalah simbol transformasi dari kepedulian yang semula bersifat moral emosional menjadi gerakan yang metodologis, terstruktur, dan berorientasi perubahan.
Platform ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada slogan atau ajakan etis, melainkan harus diwujudkan melalui sistem kerja edukatif, advokatif, dan kolaboratif.
Dari ruang refleksi ke ruang aksi, dari suara kepedulian menuju tindakan nyata, Korps HMI-Wati (Kohati) menegaskan diri sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem sosial yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Gerakan ini tidak hanya melindungi perempuan sebagai individu, tetapi juga memperkuat fondasi etika publik bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinegosiasikan, dinormalisasi, atau dibiarkan tanpa perlawanan kolektif. (*)
Editor : Kimda Farida