LombokPost – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara mendesak pemerintah daerah untuk membuat regulasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka.
Pasalnya, sejauh ini belum ada payung hukum sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan AKAD dalam melahirkan regulasi tentang THR ini, para kepala desa bertemu dengan Bupati, Kamis (12/3).
Ketua AKAD KLU Budiawan mengatakan, persoalan THR bagi aparatur desa menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan oleh pemerintah desa. Selama ini, kata dia, THR hanya dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara bagi kepala desa, perangkat desa, staf desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bisa menerima THR.
Padahal, tegas Budiawan, jajaran pemerintahan desa juga memiliki beban kerja tidak kalah berat dengan ASN.
"Kami berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, AKAD meminta pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemberian THR bagi aparatur desa.
Mereka berharap kebijakan tersebut dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Budiawan menjelaskan, sebagian besar desa di Lombok Utara tidak memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) yang cukup untuk membayar THR.
Kondisi itu membuat desa kesulitan memenuhi harapan aparatur jika tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Sebagai solusi sementara, AKAD mengusulkan skema dana talangan apabila regulasi belum bisa segera diterbitkan.
Skema tersebut nantinya dapat disesuaikan melalui APBD Perubahan dengan peningkatan porsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain persoalan THR, AKAD juga menyoroti kekosongan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (P2KBPMPD) Kabupaten Lombok Utara. Jabatan tersebut sudah kosong hampir dua tahun.
Kondisi ini dinilai berdampak pada koordinasi dan konsultasi antara pemerintah desa dengan dinas terkait.
Budiawan berharap pemerintah daerah segera mengisi jabatan tersebut dengan ASN yang kompeten dan memiliki latar belakang hukum.
Hal itu dinilai penting mengingat sebagian besar urusan desa berkaitan langsung dengan aspek regulasi dan administrasi pemerintahan.
AKAD berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu awal lahirnya kebijakan yang lebih adil bagi aparatur desa.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi dari para Kades. Dia berjanji segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kemungkinan mekanisme penganggaran.
Termasuk juga dengan harapan agar segera diterbitkan Perbup THR bagi Kepala Desa, Perangkat dan Staf, serta BPD.
Bupati memastikan Perbup akan segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Editor : Marthadi