LombokPost-Pengedar sabu berinisial HDR, 36 tahun, warga Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Dompu ditangkap, Senin (24/6).
Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 4,26 gram.
”Pelaku ditangkap di rumahnya,” jelas Kasatnarkoba Polres Dompu Iptu Muh Syofian Hidayat, kemarin.
Penangkapan HDR berawal saat dia dan anggota sedang melakukan pengembangan untuk kasus lain. Pihaknya mendapat informasi dari warga, bahwa HDR sering menjual sabu pada anak muda desa setempat.
”Berdasarkan informasi itu, anggota bergerak dan menangkap pelaku,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, tim tidak menemukan barang bukti.
Namun setelah disisir kamar HDR, anggota menemukan sejumlah barang bukti bukti seperti bekas bong, pipet, dan plastik klip transparan.
Sementara barang bukti sabu ditemukan di sebuah tas gantungan kunci di belakang gorden ruang tamu.
Setelah dibuka, dia dan anggota menemukan sejumlah poket sabu.
”Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Dompu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (gun/r8)
Editor : Kimda Farida