LombokPost-Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima masih bergulir di Kejati NTB. Penyelidik berencana memanggil para penguasa lahan.
Diketahui, di atas lahan reklamasi Amahami telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 pemilik sertifikat dengan luasan bervariasi. Salah satunya Bobby Chandra. Bahkan dia telah memagari lahan reklamasi dengan seng.
“Siapa pun yang di sana (penguasa lahan) akan kami panggil dan mintai keterangan,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Selasa (3/2).
Dia menyampaikan penanganan kasus saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi kasus.
Kendati demikian, dia menegaskan penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna mendalami dugaan permasalahan hukum yang muncul di kawasan reklamasi tersebut. Selain para penguasa lahan, pejabat Pemkot Bima masuk dalam agenda pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Sebelumnya, sekelompok pemuda menggelar aksi di depan Kejati NTB, Senin (2/2). Mereka mendesak lembaga Adhiyaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek reklamasi Amahami. Salah satunya, pengusaha di Kota Bima inisial M alias Baba N.
Kasidik Pidsus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana menegaskan, siapapun yang diduga terlibat akan diproses "Jika terbukti menyalahi aturan dan diduga mendapatkan keuntungan maka tetap dipidana. Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya," tegas Hendarsyah saat menemui pendemo.
Dalam tahap penyelidikan ini, Kejati NTB telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak. Termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Data yang dihimpun menyebutkan, terdapat puluhan nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi Amahami. Kepemilikan tersebut bervariasi, mulai dari pengusaha hingga pejabat tinggi Pemkab Bima.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami berlangsung sejak 2017. Kala itu, mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar dan dikerjakan melalui Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Pada tahun yang sama, ada juga proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek tersebut dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.
Selanjutnya, pada 2018 Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah kendali Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.
Pada APBD 2018 dianggarkan juga untuk pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami. Pekerjaan itu menelan anggaran Rp 8,5 miliar dan dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.
Editor : Jelo Sangaji