Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kehadiran Koperasi Merah Putih Diyakini Bisa Membasmi Rentenir dan Bank Rontok di NTB

nur cahaya • Jumat, 2 Mei 2025 | 20:30 WIB

 

RAKOR: Staf Khusus Kementerian Koperasi Sweeta Melanie (empat dari kanan) menghadiri Rakor Percepatan pembentukan koperasi  Merah Putih di PLUT KUKM NTB Selasa (29/4/25) lalu.
RAKOR: Staf Khusus Kementerian Koperasi Sweeta Melanie (empat dari kanan) menghadiri Rakor Percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di PLUT KUKM NTB Selasa (29/4/25) lalu.
 

LombokPost - Kehadiran koperasi Merah Putih bertujuan untuk menghilangkan tengkulak dan rentenir (bank rontok), sekaligus memperpendek rantai pasok barang dan jasa.

Sehingga masyarakat memiliki pilihan penyedia barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau.

Hal ini dikatakan Staf Khusus Kementerian Koperasi Sweeta Melanie dalam Rakor di aula PLUT KUKM NTB, Selasa (29/4).

“Paling penting adalah Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini adalah sudah ada bisnisnya yang pasti. Koperasi ini yang akan menjadi pemasok makan bergizi gratis nasional,” ujarnya.

Melanie menjelaskan, Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini dibentuk presiden untuk memajukan desa. Sekaligus juga sebagai upaya menggerakkan dan menumbuhkan ekonomi di desa.

“Jadi kita memang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, karena kalau ekonomi di desa bergerak maka kita akan menjadi kuat,” sambungnya.

Per 30 Juni mendatang, sebanyak 80 ribu koperasi sudah harus berdiri. Semua kebutuhan administrasinya, mulai dari akta, struktur pengurus, pengawas dan anggotanya harus sudah ada.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, jumlah koperasi di NTB sekitar 4.837. Namun data ini masih diragukan lantaran ada contoh temuan satu koperasi namun namanya tercantum tiga.

“Kami meminta agar kabupten/kota melakukan pemetaan kembali terhadap koperasi tersebut, yang mana kah dari 4.837 yang masih eksis dalam artian ada data badan koperasinya, pengurusnya aktif, aktivitas bisnisnya, keanggotaannya dan seterusnya,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, ada beberapa potensi pertanyaan yang akan timbul terkait koperasi ini. Di antaranya, koperasi mana yang akan bertransformasi menjadi koperasi desa dan kelurahan merah putih. Kemudian apa koperasi tidak aktif bisa di revitalisasi menjadi koperasi desa dan kelurahan merah putih.

“Jadi saya mengajak (pembentukan koperasi) berangkatlah dari data yang kita punya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ada empat poin yang disepakati bersama dalam rakor tersebut. Di antaranya, masing masing kabupaten kota yang membidangi koperasi agar menyampaikan data keberadaan koperasi paling lambat dua pekan setelah Rakor.

Photo
Photo

Selanjutnya, kolaborasi pemerintah desa dalam percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di PLUT KUKM. Tanggal pembentukan kelembagaan koperasi desa dan kelurahan paling lambat 30 Juni 2025.

Terkait biaya notaris untuk pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebesar Rp 2 juta. Pembayarannya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing sebesar 50 persen atau Rp 1 juta.

“Poin terakhir, untuk pelaporan dari sistem kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dilakukan per dua minggu sekali,” pungkasnya. (fer/r6)

Editor : Redaksi Lombok Post
#UMKM #PLUT #Bank Rontok #Makan Bergizi Gratis #KOPERASI MERAH PUTIH #NTB #Rentenir