LombokPost-Selain terlilit utang pajak, Hotel Santosa hingga saat ini juga belum membayar gaji karyawan. Jika ditaksir Santosa masih memiliki tunggakan gaji karyawan hingga miliaran rupiah.
”Tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan Hotel Santosa hingga saat ini berjumlah sekitar Rp 15 miliar. Itu pun angka di luar utang pajak yang harus dibayarkan ke pemda yang berjumlah Rp 8,7 miliar,” kata Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni Hadi.
Asmuni menjelaskan, nominal itu kumulatif dari 110 karyawan. Yang seharusnya ada 155 karyawan yang bekerja di Hotel Santosa Senggigi dan belum dibayarkan. ”Karena ada sisanya yang pensiun. Tapi setelah kami dalami ternyata ada kesepakatan. Kalau mereka pensiun akan diberikan pesangon,” kata Asmuni.
Terlebih, hingga kini status mereka menggantung tanpa kejelasan. Karena mereka tak pernah di-PHK pihak hotel. ”Kami dari mediator akan tetap menghitung, sampai ada kesepakatan kapan terakhir akan dibayar,” tegasnya.
Persoalan gaji karyawan ini sudah dimediasi melalui jalur tripartit dengan manajemen hotel. ”Dari dinas itu kita sudah tidak ada hak untuk masuk di sana. Karena proses mediasi Bipartit maupun Tripartit sudah kita laksakakan,” terangnya.
Lebih lanjut, Asmuni mengatakan langkah terakhir yang dikeluarkan Disnaker dalam memediasi persoalan ini adalah anjuran. Yang telah dikeluarkan karena mediasi Tripartit sudah mencapai kesepakatan namun tidak dilaksanakan.
Mediator Disnaker Lobar menyarankan, pihak hotel harus melunasi tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak 2016 silam. Anjuran itu diakui Asmuni telah dikeluarkan tahun 2022 lalu
”Anjuran itulah yang akan digugat kedua belah pihak, baik itu perusahaan maupun karyawan. Silakan nanti saling tuntut di pengadilan hubungan industrial (PHI),” cetusnya.
Pada mediasi awal, pihak karyawan dan manajemen hotel sepakat bahwa gaji mereka tetap akan dibayarkan hingga 2020. Karena sesuai regulasi yang ada, kata Asmuni jika para karyawan ini tak di-PHK. Maka hubungan kerjanya akan tetap terhitung. ”Ga ada di-PHK, ga ada bukti otentik soal itu,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan piutang pajak Hotel Santosa yang mencapai Rp 8,7 miliar lebih sedang bergulir di persidangan pengadilan Niaga Surabaya. Pemkab pun melibatkan Kejari Mataram dalam menyelesaikan persoalan piutang sejak 2016 lalu. (chi/r12)
Editor : Akbar Sirinawa