LombokPost-KPU Lobar menunda pembukaan kotak suara yang akan digunakan sebagai alat bukti mendukung jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
”Kami diundang, tapi yang undang tidak ada. Kami datang dari jam 8 pagi. Setelah jam 12 dibatalkan secara tiba-tiba. Apa organisasi seperti KPU ini tidak ada etika organisasi pemerintahannya,” tanya Caleg DPRD Lobar Dapil Sekotong Lembar Abubakar Abdullah.
Abu menjelaskan, undangan pembukaan kotak suara tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa KPU atau KIP kabupaten/kota dapat membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS.
Pembukaan untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap permohonan Abubakar Abdullah, sebagai perseorangan Caleg DPRD Lobar dari PKS Dapil Lobar 2 yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 21-02-08- 18/PHPU.DPRD pada 23 April lalu, KPU Lobar akan membuka kotak suara dan kotak kontainer hasil TPS yang berisi formulir model C. Hasil TPS, formulir model C.
Kejadian khusus dan formulir daftar hadir DPT, DPTb dan DPK pada 82 TPS di tingkat pemilihan DPRD Lobar Dapil 2 yang tersebar di dua kecamatan. Yaitu 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 67 TPS di Kecamatan Lembar.
”Itu menyebar di dua desa di Sekotong dan sembilan desa di Lembar,” kata Abu.
Pria asal Sekotong ini menyatakan kekecewaannya.
Karena menurutnya, hal ini bukan hanya menyangkut permasalahan dirinya, namun juga partai politik lain.
Parpol sudah datang menunggu untuk sama-sama menyaksikan pembukaan kotak suara sebagai dalil bukti di sidang MK.
”Sehingga hari ini kami sangat merasa kecewa sekali. Karena kami sudah melakukan upaya secara konstitusional yang sebentar lagi akan bersidang di MK,” keluhnya.
Dirinya menyebut, partai lain sudah memberikan tambahan bukti yang valid. Bukti ini bisa dijadikan tambahan bukti-bukti di MK.
”Bisa jadi konsekuensinya Sekotong-Lembar akan lebih banyak lagi temuan-temuan pelanggaran dalam proses Pileg lalu,” ketusnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lobar Riadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
Hingga saat itu, masih belum berani untuk melakukan tindakan apapun. Jika memang nantinya, arahan KPU RI untuk membuka kotak suara, Riadi mengaku siap untuk melakukan hal tersebut.
”Mohon maaf kami hari ini belum bisa (buka kotak suara, Red),” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan bahwa masalah ini hanya miss komunikasi saja.
”Kalau saya lihat tidak ada yang salah. KPU yang ngundang, dia juga yang batalin. Mungkin hanya perlu disampaikan secara langsung kepada para saksi parpol agar terkesan profesional,” kata Rizal.
Rizal pun menyarankan agar semua komisioner dapat hadir untuk menjelaskan permasalahan dan alasan pembatalannya.
”Tapi katanya, KPU lagi ada acara lain. Mungkin itu yang membuat saksi-saksi parpol terkesan emosi,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida