Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kantor Desa Kebon Ayu Disegel Warga, Layanan Publik Terancam Terganggu

Hamdani Wathoni • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:28 WIB
DISEGEL: Kantor Desa Kebon Ayu disegel warga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki lahan tersebut.
DISEGEL: Kantor Desa Kebon Ayu disegel warga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki lahan tersebut.

LombokPost – Pelayanan publik di Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat terancam lumpuh. Hal ini menyusul aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang ditempati kantor pemerintahan desa tersebut.

"Dasar kepemilikan kami jelas, ada Pipil Garuda. Selain itu, kami memegang bukti pembayaran pajak yang setelah dicek di BPN melalui peta bidang, hasilnya memang satu peta. Pajaknya pun tunggal atas nama keluarga," ujar Diegas Bulan Pradhana selaku Perwakilan keluarga pemilik lahan Saiin kepada Lombok Post, Senin (19/1).

Persoalan ini sebenarnya telah dimediasi oleh pihak Kecamatan Gerung hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun, pihak pemerintah desa meminta kompensasi waktu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti total secara mendadak.

​"Pihak kecamatan meminta waktu satu hingga dua minggu agar pelayanan kantor desa bisa dipindahkan sementara ke gedung Sentra Tenun milik Pemda," lanjutnya.

​Keterlambatan pemindahan kantor ini disinyalir karena kendala anggaran di tingkat desa. Berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kebon Ayu saat ini sudah menipis.

​"Informasi dari Ibu Camat, setelah dicek saldo DD dan ADD-nya, sisa anggarannya sangat sedikit, bahkan tidak sampai Rp 100 juta. Kondisi keuangan ini yang membuat desa kesulitan untuk segera menyewa gedung atau mencari tempat pindah dalam waktu cepat," tambah Diegas.

​Meski demikian, pihak ahli waris berharap pemerintah daerah maupun desa segera mengambil langkah konkret. Diegas menekankan bahwa pihaknya hanya menuntut hak atas tanah keluarga yang selama ini digunakan tanpa kejelasan status yang adil bagi pemilik lahan. 

Warga berharap sengketa ini tidak berlarut-larut agar administrasi desa kembali normal di lokasi yang baru.

Pj Kepala Desa Kebon Ayu Hulaifi mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PMD dan Forkopimcam pasca penyegelan. Setelah itu langsung survei lokasi showroom tenun yang akan digunakan sementara.

"Rencananya kami akan pindah sementara ke showroom. Hari ini kami bersurat ke pak bupati untuk minta penggunaan showroom tenun," ucap Hulaifi.

Pemdes Kebon Ayu juga sudah bersurat ke bupati untuk menyampaikan persoalan ini. Sekaligus meminta arahan langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh Pemda menyikapi penyegelan kantor desa.

Editor : Jelo Sangaji
#Kantor Desa #Lombok Barat #Disegel #Kebon Ayu