Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sengketa Lahan Wakaf Masjid Kuripan Dipasangi Plang, Warga yang Mengklaim Ahli Waris Keberatan

Hamdani Wathoni • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:37 WIB
PASANG PLANG: Warga Desa Kuripan beramai-ramai memasang plang atas lahan yang disebut sebagai wakaf masjid, Kamis (9/7).
PASANG PLANG: Warga Desa Kuripan beramai-ramai memasang plang atas lahan yang disebut sebagai wakaf masjid, Kamis (9/7). (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost – Suasana pemasangan plang lahan yang diklaim sebagai aset wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar Desa Kuripan mendadak tegang, Kamis (9/7).

Pihak Pemdes Kuripan, bersama pengurus masjid dan warga setempat turun ke lokasi untuk memasang plang penegasan kepemilikan lahan seluas hampir 4 hektare dari total 21 hektare lahan wakaf yang dipersoalkan.

"Langkah ini kami ambil untuk mencegah klaim sepihak dari para penggarap lama yang menguasai lahan dan mengklaim menjadi hak milik pribadi," jelas Kepala Desa Kuripan Hasbi.

​Pemerintah desa bersama perwakilan pengurus masjid yang memimpin aksi tersebut menegaskan, pemasangan plang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk pada putusan pengadilan.

Mulai dari Putusan PN Mtr. No. 161/PN/1960/PERDATA, Putusan PTD PTD No. 125/PTD/1970/Pdt, Putusan Mahkamah Agung Kasasi No. 1131 K/Sip/1977. Putusan Mahkamah Agung PK No. 315 PK/Pdt/1982, Putusan PN Mtr No. 084/PDT/G/1989/PN.MTR, Putusan PT.NTB No. 128/PDT/1990/PT.NTB, Putusan Mahkamah Agung Kasasi No. 57 K/Pdt/1991 dan Putusan Mahkamah Agung PK No. 321 PK/pdt/1996.

​"Pada tanggal 31 juli 1982, sudah di laksanakan eksekusinya oleh pengadilan Negeri Mataram dengan No. 020/PN.MTR/EX.PDT/1982," terang Kades.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Santri Tewas Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Menurut Kades, setelah putusan PK 1982 dan dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan, para ahli waris melakukan gugatan baru.

"Namun mereka tidak menampilkan putusan yang ada jadi seolah olah ada masalah baru. Pengurus masjid dikalahkan oleh pihak penggugat di PN Mataram dengan putusan Nomor 084/PDT/G/1989 tapi pengurus Masjid Banding sampai PK 1996 tetap Pengurus Masjid dimenangkan," sambungnya.

Sehinga posisi warga yang menempati lahan ini sejak awal, bahkan sejak zaman orang tua mereka disebutnya adalah sebagai penggarap, bukan pemilik. Berdasarkan putusan pengadilan terdahulu, mereka diwajibkan membayar bagi hasil.

"Namun selalu diabaikan. Sekarang, anak cucunya malah mengklaim lahan ini sebagai hak milik. Ini yang kami batasi," sesal Hasbi.

Tak hanya itu, Pihak pemdes dan pengurus lahan wakaf masjid memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak pengembang perumahan yang saat ini telah membangun perumahan di atas lahan yang disebut wakaf seluas 7 hektare.

Jika tidak ada kejelasan dalam satu minggu, warga dan pengurus masjid mengancam akan menduduki paksa lokasi perumahan tersebut.

Lalu Abdullah Saukandi, Penghulu Desa Kuripan menambahkan jika dirinya menjadi saksi hidup lahan tersebut memang pernah dieksekusi pengadilan. "Saya menjadi saksi hidup saat eksekusi lahan wakaf masjid yang kurang lebih 11 hektare. Saat itu kami turun bersama para tokoh agama," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Jajaran Diminta Waspada Sikapi Isu Nasional

​Di pihak lain, ketegangan ini memicu respons dari ahli waris penggarap lahan. Bahar, menyayangkan eksekusi dilakukan tanpa ada dari pihak pengadilan. "Kami punya bukti SPPT dan lahan ini tidak pernah diwakafkan. Sebagian lahan juga bahkan sudah dijual untuk dibanguan perumahan," ucapnya.

Kuasa hukum warga, Achmad Saifullah menyatakan keberatan dan menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan oleh pengurus masjid dan warga. 

Menurut Saifullah, proses pencopotan penggarap lama dan pemasangan plang baru tersebut cacat secara hukum karena tidak melibatkan juru sita atau aparat dari pengadilan.

​"Kami sangat menyayangkan aksi siang hari ini. Secara prosedural dan hukum, eksekusi atau pengambilalihan fisik lahan itu mutlak kewenangan pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak seperti premanisme yang dibungkus dengan alasan hukum," cetus Saifullah.

​Ia meluruskan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah yang secara turun-temurun telah menguasai dan menggarap lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun. Pihak warga memegang bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan rutin membayar pajak hingga saat ini.

​Saifullah juga mempertanyakan validitas objek putusan tahun 1960 yang digunakan sebagai dasar oleh pengurus masjid. Menurutnya, setelah puluhan tahun, batas-batas wilayah pasti telah berubah, dan eksekusi lama tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa adanya proses pencocokan objek (constatering) ulang oleh pengadilan.

Baca Juga: Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Thaksin Shinawatra Pererat Diplomasi Personal, Bahas Dinamika Kawasan hingga Isu Global

​Jika memang ada putusan lama, silakan diuji kembali ke pengadilan. Bisa diajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau permohonan eksekusi baru.

"Jangan main hakim sendiri di lapangan. Atas tindakan sepihak ini, kami dari tim kuasa hukum sedang mengkaji langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata," pungkasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #sengketa #Sengketa Lahan #Kuripan #wakaf