MATARAM-Andrean alias Dalek harus mendekam di penjara. Pemuda berusia 33 tahun itu, mencuri sepeda di kawasan Pejeruk Desa, Ampenan akhir bulan lalu. ”Dia mencuri sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kapolsek Ampenan AKP M Nasrullah, Jumat (6/3) lalu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. Selanjutnya, masuk ke garasi dan mengambil sepeda yang disimpan di garasi. ”Aksi pelaku terekam CCTV,” jelasnya.
Melalui rekaman CCTV itu, polisi langsung bergerak. Selasa (3/3), Dalek berhasil ditangkap. ”Kita tangkap dirumahnya,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, pelaku menjual sepeda hasil curiannya kepada seorang pegawai Indomaret. Sepeda yang harganya Rp 2,6 juta itu dijual dengan harga sangat murah. ”Sepeda itu dijual dengan harga Rp 350 ribu,” bebernya.
Dari pengakuannya dia nekat mencuri sepeda gara-gara tidak memiliki uang untuk main judi online. ”Dia kecanduan main judi online,” kata dia.
Dari tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalek mengaku, baru pertama kali mencuri. Dia mencuri karena kepingin main judi online. ”Saya biasanya main slot,” jelasnya.
Dia yang sudah ketagihan main judi tak memiliki uang untuk main lagi. Ditambah lagi, Dalek kalah banyak. ”Saya ingin membalas kekalahan itu. Tetapi, tak ada uang. Makanya saya mencuri,” ungkapnya.
Di Hadapan polisi dia menngaku tak berniat mencuri. Dia menawarkan selimut ke korban. Tetapi, korban menolak untuk membeli. ”Lalu saya lihat sepeda dari depan gerbang itu,” ucapnya.
Selanjutnya, dia mengatur siasat. Melakukan aksi pada malam hari. “Saya berniat mencuri sepeda itu,” pungkasnya. (arl/r2)
Editor : Administrator