Fikri menjadi terdakwa dalam perkara pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka, Sumbawa, tahun 2018. JPU juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.
”Dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut berdasarkan pasal 2 Undang-undang Tipikor (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999),” kata Juru Bicara PN Tipikor Mataram, Abadi Kamis (6/5/2021).
Dalam dakwaan jaksa, Fikri disebut berperan sebagai orang yang memerintahkan melakukan pembayaran meskipun ada deviasi minus dalam proyek tersebut. Hal itu menyebabkan kerugian negara Rp 119,8 juta.
Terseretnya Fikri dalam kasus tersebut setelah dua terdakwa lainnya M Firdaus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Satria sebagai rekanan atau wakil direktur CV Samawa Talindo Resources terbukti bersalah. ”Fikri menjadi terdakwa dari pasal 55 (turut serta) yang diterapkan jaksa. Dua terdakwa kini menjadi terpidana karena putusannya sudah inkrah,” kata Abadi.
Johan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 69,45 juta subsider enam bulan kurungan.
M Firdaus juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kuruangan. Dia dibebankan membayar ganti kerugian negara Rp 50, 408 juta. ”Vonis terhadap dua terdakwa itu sudah dikuatkan hakim di tingkat pengadilan tinggi (banding),” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan Balai Nikah Kecamatan Labangka dibiayai Kanwil Kemenag NTB. Sumber anggarannya dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam pengerjaannya, kualitas beton dalam perencanaan menggunakan mutu standar K-225. Tetapi, setelah diuji ternyata yang dibangun hanya mencapai kualitas K-125. Deviasi konstruksinya mencapai 18,8 persen. (arl/r1) Editor : Administrator