Penyidik Kejari Lotim menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan anggota DPRD Lotim berinisial S, mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial Z, dan eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan Lotim berinisial AM.
Sebelumnya ada beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat formil dan materiilnya. Penyidik Kejari Lotim telah melengkapinya. “Kami yakin berkas ini bisa dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pihak usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang menyusun daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL) untuk penerima di dua kecamatan di Lotim. Termasuk beberapa anggota DPRD Lotim. “Semua (saksi) sudah kita periksa,” kata dia.
Isa mengatakan, pemeriksaan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah itu untuk melengkapi berkas penyidikannya. “Ada yang perlu dilengkapi,” kata dia.
Ditargetkan proses penyidikan kasus tersebut selesai bulan ini. “Bulan depan sudah masuk proses tut (penuntutan),” katanya.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lotim bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian tahun 2018. Bantuan yang disalurkan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lotim.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit. Namun, dalam penyalurannya diduga sejumlah alsintan disalurkan tidak tepat sasaran. Tidak hanya itu, ada juga alsintan yang dibagikan ke petani sudah dijual. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB kerugian negaranya Rp 3,8 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator