Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelaku Curanmor yang Kabur di Dasan Agung Tertangkap di Sumbawa Barat

Administrator • Sabtu, 15 April 2023 | 00:28 WIB
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kabur saat hendak ditangkap di Dasan Agung Agung, Mataram, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial LWP, 28 tahun, asal Punia, Mataram, itu diringkus Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram di tempat persembunyiannya di Desa Air Suning, Seteluk, Sumbawa Barat.

“Pelaku ini buron setelah kami menangkap rekannya berinisial H bersama warga,” kata Plh Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (14/4).

Mereka beraksi di Lingkungan Perigi, Dasan Agung, Kota Mataram. Namun, aksinya diketahui warga. “Saat diketahui warga, hanya H yang berhasil ditangkap,”  ujarnya.

“LWP bertindak sebagai pengemudi. Sedangkan H (sudah tertangkap) bertugas sebagai pemetik,” imbuhnya.

Peran LWP diketahui setelah menginterogasi H. Polisi kemudian memburu LWP ke rumahnya. Tetapi tidak ditemukan. “Kami mendapatkan informasi pelaku kabur ke KSB, kemudian kami tangkap di KSB,” ungkapnya.

Yogi mengatakan rentang waktu tertangkapnya LWP dengan waktu kejadian, kurang dari sepekan. Dimana LWP dan H beraksi pada Minggu malam (9/4). “Kami tangkap lima hari setelah dia kabur,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku pernah melakukan di lokasi berbeda atau tidak. “Kalau pengakuan sementara baru beraksi satu kali,” jelas Yogi.

Kini LWP dan rekannya H sudah dipersatukan di ruang tahanan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Buronan #Polresta Mataram #Curanmor #Dasan Agung