Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Kadis ESDM NTB Bantah Terima Uang dari Perusahaan Tambang Pasir Besi

Marthadi Zuk • Jumat, 8 September 2023 | 14:16 WIB
SIDANG: Terdakwa Rinus Adam Wakum usai menjalani siding di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/9).
SIDANG: Terdakwa Rinus Adam Wakum usai menjalani siding di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/9).

LombokPost-Tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) Muhammad Husni membantah telah menerima uang dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

“Klien saya ini sama sekali tidak menerima uang,” kata Abdul Hanan, kuasa hukum Muhammad Husni kepada wartawan, Kamis (7/9).

Hanan menegaskan apa yang disampakan terdakwa Rinus Adam Wakum dalam sidang sebelumnya tidak benar. Terkait adanya peran Husni menerima uang Rp 696,5 juta, menurutnya uang tersebut bukan diterima kliennya, tetapi diterima pihak lain.

 “Jadi, sebenarnya bukan Husni yang menerima uang itu. Yang menerima itu adalah Kasi PNBP tempat menyerahkan royalti hasil tambang,” terangnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Mataram bulan lalu, Rinus menyerahkan uang itu sebagai bentuk penyerahan royalti.

Tetapi, e-Billing milik PT AMG masih terblokir pusat lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum disetujui Kementerian ESDM RI.

Sehingga pembayaran royalti itu ditolak. “Karena e-Billing tertutup, klien kami meminta kasi tersebut (PNBP)langsung mengembalikan ke PT AMG,” jelas Hanan.

Hanan mengatakan, pihaknya memiliki bukti pengembalian pembayaran royalty. Sehingga ia pun mempertanyakan, apa yang membuat negara dirugikan oleh kliennya.

“Tidak ada negara dirugikan, karena klien kami tidak menerima uang apa pun,” imbuhnya.

Pihak tempat pengembalian uang royalty tersebut diketahui adalah Erfandi Muis. Namanya juga sempat disebut terdakwa Rinus dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang menghadirkan mantan Bupati Lotim Ali BD dan mantan Kepala Dinas ESDM Lotim Pramadi, Kamis (7/9).

“Jadi, kenapa bisa klien saya ini jadi tersangka padahal tidak menerima uang dan tidak merugikan negara,” tanya Hanan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Muhammad Husni #Korupsi #Pasir Besi #Dinas ESDM NTB