“Terdakwa Mawardi selaku kepala desa Langko, Kecamatan Lingsar, dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/1).
Sang kades mengunggah gambar salah satu caleg DPRD Lombok Barat nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Narmada-Lingsar atas nama Namiratul Fajriah tanggal 5 Desember 2023.
Caleg tersebut diketahui adalah istrinya.
Ia ditetapkan sebagai caleg berdasarkan Pengumuman Nomor 552/PL01.4-Pu/05/2023 tanggal 4 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lombok Barat.
Dalam unggahan gambar istrinya, Mawardi juga menyertakan tulisan “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa” di grup WhatsApp Diskusi Lintas Generasi yang beranggotakan 112 orang.
Di hari berikutnya, tanggal 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah tulisan kampanye.
Ia menulis kalimat ajakan untuk memilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa tercinta.
“Di hari yang sama terdakwa Mawardi dengan menggunakan HP merek VIVO model V2029 warna hitam mengunggah gambar yang berisikan salah satu caleg DPRD Lombok Barat nomor urut 2 dari PKB Dapil 5 Narmada-Lingsar atas nama Namiratul Fajriah di aplikasi Facebook, akun terdakwa Mawardi sendiri atas nama Mawardi Mursyid,” beber jaksa.
Ia menulis “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi, aamin”.
Perbuatan Mawardi selaku kepala desa Langko, Kecamatan Lingsar, dinilai telah memperkenalkan salah satu peserta pemilu, dengan cara menawarkan citra diri Namiratul Fajriah sebagai caleg.
Baca Juga: Lulusan SMKPPN Mataram Berpeluang Magang ke Jepang
Ini berakibat menguntungkan Namiratul Fajriah atau merugikan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil 5 Narmada-Lingsar lainnya.
Perbuatan tersebut dilakukan pada kurun waktu masa kampanye, dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Perbuatan terdakwa Mawardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas jaksa.
Sementara Mawardi mengaku sedih dan kecewa dengan aturan saat ini.
Dimana presiden hingga para kepala daerah dibolehkan berkampanye.
Sementara para kades begitu mudah dijerat dengan Tipilu.
“Hukum ini sepertinya bisa dikelola di bawah saja. Tetapi bagi mereka yang di atas, terlebih presiden mengatakan boleh berpolitik dan sebagainya (kampanye),” sesalnya usai menjalani sidang.
Ia mengaku kecewa para kades dibatasi dan diikat tidak boleh berpolitik.
Padahal menurutnya, sama seperti kepala daerah hingga presiden, kades adalah pejabat desa yang lahir dari proses politik.
“Kami ini lahir dari proses politik. Kami sama-sama pejabat politik,” ucapnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi